Mudahkan Wajib Pajak, DJP Sediakan Fitur OTP Kirim SMS

Tujuan adanya fitur OTP SMS
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin meningkatkan kemudahan layanan kepada Wajib Pajak dengan menambahkan fitur pengiriman one time password (OTP) melalui Short Message Service (SMS). Fitur pengiriman OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain pengiriman token (kode verifikasi) melalui email. Saat peak time layanan, pengiriman kode verifikasi memakan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan metode pengiriman kode verifikasi yang dapat memudahkan Wajib Pajak, salah satunya menggunakan metode SMS melalui operator seluler.
Perlu diketahui bahwa untuk memanfaatkan fitur ini operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS kepada penerima SMS. Sampai dengan artikel ini dibuat, fitur OTP SMS untuk sementara baru dapat digunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel dan Indosat.
Panduan Pemanfaatan SMS OTP
Ketika akan submit SPT, Wajib Pajak dapat memilih untuk menerima kode verifikasi melalui:
1. Email (gratis)
2. SMS OTP (berbayar), dengan cara:
- Wajib Pajak melakukan login di laman pajak.go.id
- Wajib Pajak mengubah dan memastikan terlebih dahulu nomor HP di halaman profil. Apabila data nomor HP di halaman profil sudah sesuai, Wajib Pajak bisa langsung menggunakan fitur pengiriman OTP melalui SMS.
- Apabila data nomor HP belum sesuai, silakan ubah data nomor HP dengan memilih “Ya”
- Kode OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Wajib Pajak setelah memilih “di sini”
- Wajib Pajak memasukkan kode OTP untuk verifikasi
- Nomor HP Wajib Pajak telah berhasil diubah dan Wajib Pajak sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT
Panduan Pengiriman OTP SMS ketika akan submit SPT
1. Wajib Pajak telah mengisi semua komponen SPT dan sudah berada pada tahap Pengiriman SPT
2. Pilih “di sini” untuk mendapatkan kode verifikasi
3. Wajib Pajak dapat memilih “SMS” untuk pengiriman OTP SMS
4. Kode verifikasi telah berhasil dikirimkan ke HP Wajib pajak melalui SMS
5. Masukkan kode verifikasi pada kolom “masukkan kode verifikasi” seperti gambar di bawah ini, kemudian klik tombol “kirim SPT”
- 41709 kali dilihat