Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan di Era Ekonomi Digital

Oleh: Lela Novitasari, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak memiliki peranan yang penting dalam menyumbangkan penerimaaan negara. Sebagai sumber pembiayaan negara dan pembangunan nasional, pajak menyumbang hampir 80% dari total penerimaan Indonesia. Pajak dalam pemungutannya selain membutuhkan partisipasi aktif para pegawai pajak, yang paling dibutuhkan juga adalah kesadaran dari wajib pajak untuk membayar pajak. Di Indonesia, untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Bentuk reformasi perpajakan tersebut berupa modernisasi teknologi informasi perpajakan. Salah satu pembaruan yang dilakukan adalah menerapkan teknologi informasi terbaru dalam pelayananan pajak. Pada awal tahun 2005 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan sistem administrasi perpajakan yang memanfaatkan teknologi yaitu e-System atau Electronic System. Sistem elektronik untuk administrasi pajak tersebut diantaranya adalah e-Registration, e-Filling, e-SPT, dan e-Billing. Modernisasi teknologi ini diyakini akan menjadi salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan karena akan sangat bermanfaat sebagai upaya peningkatan tax ratio, penghindaran dan penggelapan pajak, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Di zaman yang serba canggih ini Direktorat Jenderal Pajak sedang berusaha menciptakan teknologi informasi perpajakan baru yang diyakini akan berhasil untuk mendukung pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi core tax yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak saat ini dinilai sudah terlalu lawas dengan usia lebih dari 15 tahun. Perlu ada pembaruan sistem karena sudah tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, sehingga sudah tidak dapat dikembangakan lebih lanjut lagi. Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki senjata baru yang dapat mendukung pengumpulan pajak. Senjata baru yang dimaksud beliau adalah Core Tax System baru. Pembenahan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018. Presiden berharap dengan adanya perpres ini Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.
Pengertian Core tax system itu sendiri adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting. Direktorat Jenderal Pajak menganggarkan Rp3,1 triliun untuk pembangunan sistem teknologi informasi pajak atau core tax system yang baru. Anggaran Rp3,1 triliun ini akan digunakan untuk membeli software, CODS software system informasi perpajakan yang teruji dengan modifikasi, sampai konsultasi yang membangun sistem tersebut.
Core tax system rencananya akan dibangun 3,5 sampai 4 tahun dengan total pengadaan multiyears 7 tahun. Core tax system yang baru diharapkan memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak dan terjamin keamanannya. Dengan Core tax system yang baru, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki sistem teknologi informasi yang bisa dengan cepat mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi. Core tax system ini dilengkapi dengan sistem compliance risk management (CRM) yang akan mendeteksi profil risiko setiap wajib pajak sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak supaya lebih mudah untuk pelaksanaan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sistem ini juga bisa digunakan untuk menganalisis margin yang membantu kantor pajak menemukan laporan-laporan keuangan yang dipalsukan atau kasus transfer pricing. Pegawai pajak nantinya tidak bisa berbuat curang karena sistem ini dapat mengetahui siapa saja yang membuka data wajib pajak. Bagi yang membuka akan ketahuan dalam taxpayer account milik wajib pajak. Kehebatan sistem yang canggih ini terletak pada traceability-nya.
Berdasarkan roadmap reformasi perpajakan, core tax sudah memasuki tahap bidding pada kuartal III-2018. Pembangunan sistem tersebut bisa berjalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020. Harapan di kuartal II-2021 Direktorat Jenderal Pajak sudah menerima SPT, pembayaran, dan registrasi menggunakan sistem yang baru. Menurut Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, penggunaan teknologi ini mungkin masih belum cukup untuk mencapai target rasio penerimaan pajak sebesar 16% terhadap produk domestik bruto pada 2019. Namun, dengan teknologi ini menjadi langkah maju untuk terus melakukan perbaikan.
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa ekonomi digital menjadi tantangan terberat bagi Direktorat Jenderal Pajak. Jika kita lihat dari sistem yang semakin membaik ini tentunya untuk 10 tahun yang akan datang Direktorat Jenderal Pajak diyakini akan berhasil mencapai target penerimaan pajak yang diinginkan dan menaikkan tax ratio di Indonesia yang masih rendah. Dari sisi wajib pajak, akan semakin mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berkat sistem yang lebih canggih, sederhana, cepat serta lebih efektif dan efisien. Pegawai pajak juga terbantu pekerjaanya dengan adanya teknologi canggih yang menggantikan peran dan tenaga manusia. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik, salah satunya dengan cara memaksimalkan penerimaan negara melalui pajak. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 15729 kali dilihat