Menyelipkan Pajak pada Lembar Tabula Rasa
Oleh: Sri Lestari Pujiastuti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seorang anak ibarat selembar kertas kosong. Orang tuanyalah yang memberikannya goresan, warna dan menaburinya dengan aksara melalui pengalaman dan teladan yang akan ditangkap oleh seluruh panca inderanya, hingga bisa jadi kelak ia akan menjadi sekedar coretan catatan belanjaan, sebuah komik, atau lukisan yang indah.
Seorang filsuf, negarawan sekaligus penulis Inggris yang handal, Sir Francis Bacon (1561 – 1626), yang dikenal sebagai “bapak ilmu pengetahuan modern” memperkenalkan “filsafat baru” yang disebut Empirisme, yaitu teori yang menyatakan bahwa pengetahuan hanya dapat diperoleh dengan pengalaman langsung dan induksi. Filsafat dan tulisan-tulisannya kelak sangat berpengaruh dalam mengobarkan revolusi ilmu pengetahuan pada abad ke-17. Salah satu pendukung aliran Empirisme adalah John Locke, seorang ahli politik, ilmu alam dan kedokteran yang hidup pada masa itu dan menyatakan bahwa segala sesuatu sesungguhnya berasal dari pengalaman inderawi dan bukan dari budi (otak). Otak tak lebih dari sehelai kertas yang masih putih, baru melalui pengalamanlah kertas itu terisi atau yang kita kenal dengan istilah Tabula Rasa. Dalam filosofi Locke, tabula rasa (dari bahasa Latin yang berarti kertas kosong) adalah teori bahwa pikiran (manusia) ketika lahir berupa "kertas kosong". Seluruh sumber pengetahuan diperoleh sedikit demi sedikit melalui pengalaman dan persepsi alat inderanya terhadap dunia di luar dirinya.
Pengetahuan, yang masuk ke dalam pikiran seorang anak, akan mengendap dan menjadi tongkat sandarannya dalam bertindak. Dari 250 juta jiwa masyarakat Indonesia, 65% didominasi generasi muda. Apabila ingin mensejahterakan suatu negara, maka pendidikan generasi mudalah yang menjadi perhatian utama. Negara seperti Indonesia yang 75% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaranya masih bergantung pada pajak, memiliki tanggung jawab besar mendidik generasi mudanya tidak hanya untuk sadar pajak tetapi juga untuk sadar APBN.
Selama tujuh tahun terakhir (2009 – 2015), penerimaan pajak belum pernah mencapai 100% dari target yang ditetapkan. Dengan lebih dari 75% pos penerimaan dalam struktur APBN ditopang dari pajak, maka yang disoroti bukan semata kinerja Ditjen Pajak, melainkan faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi dan keadaan ekonomi global yang belum membaik, penetapan target yang realistis, kemudahan akses data keuangan, sampai edukasi tentang pajak dan pentingnya pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Problem yang menghambat tentu satu persatu coba diurai oleh Pemerintah. Kiranya kita bisa banyak belajar pada Korea Selatan dalam upayanya memajukan budaya Pop Korea. Korea memiliki sejumlah rencana lima tahunan, sesuatu yang belum pernah dilihat sebagian besar negara demokratis dan kapitalis. Pemerintah merasa penyebaran budaya Korea ke seluruh dunia tergantung pada kehadiran internet, maka mereka menyubsidi akses internet untuk kaum miskin, orang tua dan penyandang cacat. Baru-baru ini, pemerintah memasang koneksi internet 1 gigabyte per detik di tiap rumah tangga-menjadikannya dua ratus kali lebih cepat dari rata-rata koneksi internet di Amerika Serikat. Dari membangun kembali negaranya setelah Perang Korea (1950 – 1953), Korea Selatan belajar bahwa, kalau mau membuat perubahan, perubahannya harus drastis, cepat, dan bisa dinikmati semua orang. Surel tidak ada gunanya kalau hanya segelintir orang yang punya (Euny Hong, Korean Cool : Strategi Inovatif di Balik Ledakan Budaya Pop Korea, Hal. XVII, 2014).
Perubahan yang dilakukan harus melibatkan banyak pihak, cepat, drastis dan secara masif dilakukan. Sebut saja salah satunya, yaitu diterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian pada tanggal 27 Juli 2017 telah disahkan DPR menjadi Undang-undang. Beleid ini memberikan akses Ditjen Pajak untuk bisa mengintip rekening Wajib Pajak dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pihak antara lain perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengatasi problem internal Ditjen Pajak saat ini tengah dilakukan Reformasi Perpajakan yang akan menjangkau lima pilar utama institusi tersebut yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan. Hal lain yang sedang diupayakan Pemerintah adalah melakukan Inklusi Kesadaran Pajak. Inklusi Kesadaran Pajak adalah usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan kementerian yang membidangi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan.
Sebuah tulisan lawas Ahmad Baedowi, Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta, yang dimuat dalam harian Media Indonesia tanggal 25 Maret 2013, berjudul Pajak dan Pendidikan, telah membuka mata kita pada fakta bagaimana sesungguhnya pandangan masyarakat khususnya anak didik terhadap pajak. Dalam tulisannya tersebut ia mengutip hasil temuan riset Pusat Kajian Ilmu Administrasi FISIP-UI, yakni masih terdapat kesulitan dari siswa dalam memahami materi perpajakan. Padahal yang diriset adalah anak-anak sekolah menengah atas, yang asumsinya seharusnya mereka bisa lebih mudah memahami substransi perpajakan. Dalam penelitian tersebut, baik siswa IPS dan IPA maupun kejuruan ditemukan bahwa ” .... sebagian besar siswa belum memahami urgensi pemungutan pajak. Siswa juga belum memahami bahwa penerimaan yang berasal dari pajak dialokasikan untuk kepentingan masyarakat termasuk manfaat tidak langsung yang dirasakan oleh siswa.” (Titi Muswati Putrani dan Maria Tambunan : 2013).
Hasil riset tersebut mengkonfirmasi dugaan kita semua bahwa bisa jadi rendahnya kesadaran pajak Indonesia salah satunya karena kita tidak pernah memperkenalkan pajak sejak dini, utamanya melalui pendidikan di sekolah. Menjawab hasil riset tersebut, Ditjen Pajak secara sungguh-sungguh telah melakukan upaya untuk mendekatkan pajak dengan dunia pendidikan (Inklusi Kesadaran Pajak). Program Edukasi Kesadaran Pajak dalam Sistem Pendidikan Nasional yang dimulai pada tahun 2014 telah ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014 - 2025.
Indonesia ternyata bukan satu-satunya negara yang memasukkan pendidikan pajak dalam kurikulum di sekolah. Berdasarkan Laporan Rangkuman Pemantauan Pendidikan Global 2016, Pendidikan Bagi Manusia Dan Bumi : Menciptakan Masa Depan Berkelanjutan Untuk Semua, yang disusun oleh Tim Laporan Pemantauan Pendidikan Global berdasarkan permintaan UNISCO, diketahui bahwa di Amerika Latin, sembilan negara memasukkan pendidikan pajak dalam kurikulum melalui kerja sama kementerian pendidikan dan otoritas pajak. Pendidikan dapat memajukan perilaku Wajib Pajak dan meningkatkan kepatuhan. Tingkat melek huruf yang rendah terkait dengan berkurangnya pendapatan pajak di 123 negara yang dipelajari berdasarkan data tahun 1996 sampai tahun 2010. Mereka yang tidak mau membayar pajak sering kali adalah kaum elit berpendidikan tinggi, namun pendidikan dikatkan dengan sikap positif terhadap pajak.
Perlu dimulai memberikan edukasi yang baik bahwa bicara pajak sejatinya adalah bicara tentang makna keadilan, bahwa mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi sudah sepatutnya dibebani pajak lebih tinggi pula. Bahkan pajak sesungguhnya tidak hanya bertujuan mengumpulkan pundi-pundi uang, tetapi juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai pemerataan pendapatan (fungsi distribusi).
Edukasi lainnya yaitu bagaimana mempersempit gap antara orang kaya dan tidak berpunya, dengan mekanisme pembelian barang-barang tertentu yang dikenakan pajak tertentu dengan tarif yang besar, yaitu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sementara itu, uang pajak yang dikumpulkan kemudian didistribusikan ke berbagai daerah melalui Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Transfer, Dana Bagi Hasil dan Dana Desa yang kemudian digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan keamanan yang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak menjadi lebih besar hak pembayar pajak ketika ia melewati jalan A. Yani di Kota Pontianak, misalkan ia boleh melaluinya lebih dari satu kali dalam sehari sedangkan yang tidak mempunyai kewajiban membayar pajak tidak. Tidak pernah terdengar anak-anak didik yang orang tuanya membayar pajak diberikan keistimewaan di sekolah-sekolah negeri misalkan bisa belajar lebih lama ataupun dipinjamkan buku pelajaran lebih tebal, dibandingkan yang lainnya. Tidak pernah terjadi, dan pastinya tidak akan pernah terjadi. Semua mempunyai hak yang sama. Bahkan pada beberapa kondisi seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan dan transportasi justru uang pajak lebih banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak membayar pajak, yaitu dalam bentuk subsidi.
Membangun karakter mereka di kelas rendah Sekolah Dasar dapat dengan menanamkan pajak yang dikumpulkan negara dari rakyatnya tidak semata-mata hanya kegiatan untuk mengumpulkan uang, tetapi lebih dari itu pajak adalah pengajaran nyata tentang konsep berbagi. Pengajaran tentang makna kedermawanan dan kebaikan. Betapa tidak, bagaimana dalam konteks Pajak Penghasilan, hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Kena Pajak (PTKP) saja lah yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sedangkan golongan masyarakat sebaliknya tidak dibebani hal itu.
Dunia pendidikan perlu dibebani dengan tanggung jawab yang lain, yaitu adanya pemahaman sadar pajak. Pembuka dari Gerakan Sadar Pajak Nasional dimulai dengan kegiatan Pajak Bertutur yang telah dilakukan serentak pada tanggal 11 Agustus 2017. Seluruh unit kerja Ditjen Pajak di seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan ini yang terfokus pada sekolah-sekolah negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga Universitas. Masuknya pajak ke dunia pendidikan tentu harus dimaknai sebagai sebuah upaya yang sungguh-sungguh untuk memberikan pengajaran mengenai hal-hal baik kepada anak-anak didik. Bukankah pendidikan yang mereka peroleh di masa kanak-kanak saat ini pada sekolah-sekolah negeri adalah bukti nyata bagaimana pajak itu bekerja ?
Suatu masa para peneliti di Universitas of California, University of Cambridge (Inggris) serta University of Plymounth (Inggris) pernah melakukan penelitian hingga melahirkan kesimpulan bahwa setiap seseorang melihat orang lain berbuat kebaikan maka akan memberikan perasaan yang positif (baik) baginya, selain itu akan juga “menularkan” kemungkinan untuk melakukan kebaikan mencontoh kebaikan yang dilihatnya.
Pajak Bertutur ibarat menyelipkan sebaris aksara pada lembaran tabula rasa, hingga kertas kosong itu dipenuhi cerita-cerita heroik betapa berbagi dengan cara patuh membayar pajak adalah bagian penting bagi kemanusiaan dan juga keberlangsungan hidup bernegara. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak, Pajak Bertutur telah sukses memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai kegiatan seminar edukasi pajak dengan peserta terbanyak karena telah diikuti oleh 137.459 pelajar mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi dan melibatkan 2.182 sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Penghargaan bahkan langsung diterima oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menjadi pembicara dalam seminar Pajak Bertutur di Gedung Mar’ie Muhammad Ditjen Pajak.
Prestasi yang telah dicapai tersebut bukanlah prestasi main-main, tetapi juga bukan ujung dari program inklusi pajak. Rasanya kita masih jauh panggang dari api. Bahkan jika dianalogikan dalam kegiatan penulisan buku, Pajak Bertutur barulah sebuah mukadimah belum masuk ke inti buku. Bila mengutip dengan menggunakan bahasa dari para petinggi di Ditjen Pajak, Pajak Bertutur merupakan kick off dari program inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan, karenanya pekerjaan ini harus segera dituntaskan. Pena-pena itu menunggu diisi dengan tinta-tinta emas, agar tabula rasa dapat ditulis dengan cerita-cerita yang indah. Para guru dan dosen yang menjadi ujung tombak inklusi kesadaran pajak melalui bidang pendidikan harus segera diberi perbekalan yang memadai mengenai pengetahuan perpajakan melalui berbagai bimbingan teknis supaya mereka semakin bergairah untuk turut serta menyebarkan peran pajak guna disebarkan kepada anak didik.. Tugas besar sekaligus momentum ini sesegera mungkin harus ditangkap oleh Ditjen Pajak, jangan biarkan pena-pena itu kehabisan tintanya. Kabar baiknya adalah pada tingkat perguruan tinggi materi sadar pajak akan dimasukkan dalam materi Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU). Jika sudah demikian, maka inklusi pajak bukan lagi menjadi sekedar impian.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 1002 kali dilihat