Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Hujan? Relax aja!

Oleh: Sandra Puspita, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa musim hujan periode 2025/2026 di Indonesia akan datang lebih awal dari kondisi normal. Seperti contohnya yang terjadi di beberapa provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, musim hujan telah datang sejak September 2025. Sementara sebagian besar Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi diprediksi akan memasuki musim hujan pada Oktober 2025.
Dikutip dari laman resmi BMKG, sifat hujan pada tahun ini diprediksikan pada kategori normal dan sebagian wilayah berpotensi mengalami musim hujan di atas normal. Hal ini berpotensi menimbulkan adanya ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Untuk itu, BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menetapkan langkah-langkah mitigasi dampak bencana.
Curah hujan yang tinggi memang sedikit banyak dapat menghambat aktivitas masyarakat, terutama bagi sebagian masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di luar ruangan. Mau tidak mau, masyarakat harus menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiam terlebih dahulu di dalam ruangan. Upaya ini ditujukan agar masyarakat tidak terdampak hujan secara masif atau terpaksa mengatur ulang rencana aktivitas yang sudah disusun matang-matang.
Agenda Rutin Tahunan
Bukan hanya musim penghujan yang akan datang setiap tahun bagai agenda rutin, melainkan juga kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) bagi seluruh Kawan Pajak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sama seperti musim penghujan tahun 2025/2026 yang sedikit berbeda dari biasanya karena datang lebih awal, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan juga dilakukan pada saluran yang berbeda seperti biasanya.
Pelaporan SPT Tahunan 2025 Orang Pribadi maupun Badan yang akan dilaporkan pada 2026 mendatang dilakukan melalui aplikasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax. Aplikasi ini diluncurkan oleh DJP untuk mengakomodasi hak dan kewajiban wajib pajak, terhitung dari masa pajak 2025 hingga seterusnya. Apakah akan berbeda jauh dengan aplikasi pendahulunya, DJPOnline? Jika #KawanPajak sudah terbiasa melakukan pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi pendahulunya, tentu tidak akan terasa asing dengan pelaporan SPT pada Coretax.
Nah, jika pada aplikasi pendahulunya #KawanPajak biasanya menyiapkan electronic filing identification number (EFIN), pada Aplikasi Coretax, apa yang harus disiapkan?
Aktivasi Dulu, Yuk!
Coretax merupakan aplikasi yang berbeda dengan DJPOnline. Coretax dirancang dan dikembangkan secara bertahap untuk menjadi sebuah portal satu pintu, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Coretax juga akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis hingga informasi umum wajib pajak dalam satu akses.
Pada dasarnya, Coretax bersifat menggantikan, bukan memindahkan. Lantaran sifatnya tersebut, seluruh Kawan Pajak tidak bisa langsung otomatis mengakses Coretax walaupun telah memiliki akses penuh pada aplikasi DJPOnline sebelumnya. Hal ini menyebabkan seluruh Kawan Pajak memiliki satu kewajiban yang harus dilakukan sebagai langkah awal pelaporan SPT Tahunan 2025 mendatang. Lalu, apa kewajiban tersebut?
Kawan Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Tenang, aktivasi ini sangat mudah dan Kawan Pajak tidak perlu repot datang ke kantor pajak, kok, apalagi dalam kondisi cuaca yang tidak menentu ini. Kawan Pajak cukup duduk manis di mana saja dengan perangkat gawai pintar/laptop, jaringan internet yang stabil, dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP.
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kawan Pajak dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada tampilan muka Coretax. Selanjutnya, Kawan Pajak dapat mengisi data pada formulir yang telah disediakan sesuai dengan panduan yang tertera. Pastikan bahwa data yang diisikan Kawan Pajak benar.
Setelah itu, Coretax akan melakukan verifikasi wajah dan pastikan wajah Kawan Pajak terlihat jelas. Setelah verifikasi wajah berhasil dilakukan sistem, Kawan Pajak dapat membubuhkan tanda centang pada pernyataan di akhir formulir. Jika proses aktivasi akun berhasil, Kawan Pajak akan menerima informasi login akun Coretax pada kotak masuk email.
KawanPajak dapat melakukan proses login ulang menggunakan informasi yang tersedia dan diimbau untuk melakukan penggantian kata sandi untuk memudahkan akses. Tanpa harus datang ke kantor ataupun menerjang cuaca yang tidak menentu, Kawan Pajak sudah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax sebagai langkah awal dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Untuk melakukan pelaporan SPT tahun 2025, Kawan Pajak selanjutnya akan diminta melakukan pembuatan kode otorisasi (KO) pada Coretax untuk kemudahan administrasi dan keamanan data dan informasi perpajakan. Jangan khawatir, Kawan Pajak! Semua ini dapat diakses secara mandiri pada Coretax tanpa perlu datang ke kantor pajak! Jika Kawan Pajak membutuhkan petunjuk lebih lanjut, Kawan Pajak dapat mengakses t.kemenkeu.go.id/akuncoretax, ya!
Yuk, lakukan aktivasi akun Coretax agar urusan pajak semakin relax!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat