Makna Benar, Lengkap, dan Jelas dalam Lapor Pajak

Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Beberapa orang cukup anti dengan kata “pajak’’. Pajak dianggap hal yang sangat merugikan, bahkan beberapa cuitan warganet di akun media sosial resmi milik DJP mengatakan bahwa pajak adalah haram.
Penulis kali ini tidak membahas haram dan halal pajak. Sebab, menurut penulis, persoalan haram dan halal bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Penulis kali ini akan membahas mengenai kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah melaporkan SPT Tahunan.
Melaporkan SPT Tahunan memiliki batas waktu yaitu sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 Pasal 2 ayat (1), batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Kini pelaporan SPT Tahunan sudah tanpa kertas dan melalui saluran daring.
Kita sudah memasuki tahun 2022, sudah sejak puluhan tahun Indonesia menerapkan sistem perpajakan Self Assessment. Sistem ini diterapkan berdasarkan prinsip keadilan bagi wajib pajak.
Suatu hari seorang wajib pajak sebut saja Tuan A datang ke KPP Pratama untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak tersebut memiliki kendala dalam mengisi SPT Tahunan. Tuan A memiliki rasa ketakutan bila data yang diisinya lengkap sebab Tuan A Memiliki Harta yang cukup banyak. Ïa takut bahwa isian kolom harta pada SPT Tahunannya akan dikenakan pajak.
Petugas Helpdesk KPP Pratama pun melihat Tuan A yang kebingungan melaporkan SPT Tahunan miliknya dan kemudian membantu Tuan A. Petugas tersebut pun menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan nya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Benar ialah SPT yang dilaporkan benar dalam perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Seperti contoh, apakah penghasilan atau pendapatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Kemudian, apakah penghitungan pajak yang terutang atas penghasilan atau pendapatan yang dilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang masih berlaku?
Lengkap adalah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya. Selain itu, SPT harus disampaikan lengkap beserta seluruh lampiran yang sudah dipersyaratkan.
Jelas artinya SPT harus diisi dengan jelas. SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan. Jika wajib pajak melaporkan sejumlah aset dalam kelompok daftar harta, wajib pajak harus menjelaskan saat perolehan aset beserta nilai perolehannya. Jika aset tersebut diperoleh secara kredit maupun tunai, wajib pajak sebaiknya mencantumkan tunai atau kredit pada kolom keterangan yang tersedia pada daftar harta. Termasuk juga pada kolom kewajiban dan utang, wajib pajak harus mengisi saldo utang per 31 desember tahun pajak bersangkutan.
Masih banyak wajib pajak yang tidak mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas beberapa kolom SPT Tahunan seperti:
- Harta pada Akhir Tahun
Kolom ini terdiri dari nomor, jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan. Masih banyak wajib pajak yang tidak mengisi kolom ini dengan benar, lengkap dan jelas.
Tenang, harta yang Anda laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini tidak akan dipajaki lagi. Sebab mungkin dalam harta tersebut sudah Anda bayar pajaknya seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), atau memang harta tersebut bisa jadi tidak kena pajak (Bukan Objek Pajak).
Direktorat Jenderal Pajak memerlukan laporan harta ini sebagai informasi yang berkaitan dengan perpajakan sekaligus sebagai pembanding penghasilan Anda.
Bila terjadi ketidaksesuaian antara harta dan atau penghasilan tersebut, maka berpotensi adanya pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak, baik pemeriksaan kantor dan/atau lapangan
- Kewajiban/ Utang pada Akhir Tahun
Kolom ini terdiri dari nomor, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman dan jumlah. Jadi, kewajiban dan utang apa yang harus diisi?
Bagian ini digunakan untuk memerinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman. Jumlah utang diisi dengan jumlah utang yaitu saldo/sisa utang pada akhir tahun (kondisi utang per 31 Desember)
- Daftar Susunan Anggota Keluarga
Kolom ini terdiri dari nomor, nama anggota keluarga, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan. Menurut penulis, wajib pajak dapat mengisi dengan mengacu pada isian di kartu keluarga. Namun perlu diperhatikan wajib pajak, bahwa tidak semua anggota keluarga yang dimasukkan dalam daftar susunan anggota keluarga menjadi tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Keluarga yang dapat menjadi tambahan PTKP adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Selain itu, boleh menambah keluarga semenda yaitu mertua, anak tiri dan ipar.
Beberapa jenis SPT Tahunan yang dapat diisi oleh wajib pajak orang pribadi adalah SPT Tahunan 1770. Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Jadi, #KawanPajak, apakah Anda melaporkan SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas? Bila #KawanPajak masih bingung, silakan kunjungi layanan perpajakan secara daring melalui pajak.go.id, LiveChat pajak.go.id.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 2700 kali dilihat