Oleh: Selestina Aurilla Putri Hapsari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Belum lama ini, nama Lord Adi banyak mencuri perhatian masyarakat terutama para penonton setia acara televisi Master Chef Indonesia. Tidak hanya penonton, Lord Adi juga membuat para juri dan kontestan acara tersebut memuji keterampilannya dalam memasak.

Banyak yang menggadang-gadang pria bernama asli Suhaidi Jamaan ini akan menjadi juara satu Master Chef Indonesia 8. Namun, dugaan tersebut keliru. Lord Adi justru harus menghentikan langkahnya di Master Chef Indonesia 8 pada saat episode ke-23.

Akhirnya, setelah kurang lebih tiga bulan berkompetisi juara pertama Master Chef Indonesia 8 dimenangkan oleh Jesselyn, disusul oleh Nadya Puteri sebagai juara kedua, dan Lord Adi sebagai juara ketiga. Kemenangan Lord Adi membuatnya dibanjiri banyak pujian dan hadiah. Lord Adi memperoleh hadiah senilai Rp10 juta dari acara televisi tanah air tersebut.

Semenjak itu, tak terhitung jumlah endorsement yang diterima oleh Lord Adi. Mulai dari peralatan memasak hingga barang mode pun menggandengnya akibat popularitas yang dimiliki.

Tidak lama ini, Lord Adi membuka fakta baru mengenai dirinya pada tayangan Youtube milik Olivia Tommy yang berjudul “Makan Atau Jujur”. Dalam tayangan tersebut, Olivia Tommy bertanya mengenai jumlah penghasilan Lord Adi setelah keluar dari Master Chef Indonesia. Lord Adi kemudian menjawab bahwa dirinya belum menerima penghasilan karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dari tayangan tersebut, diketahui Lord Adi nampaknya belum bisa menerima penghasilan atau gaji karena belum memiliki NPWP. Lalu apa itu NPWP dan sebenarnya seberapa penting sih memiliki NPWP?

Berdasarkan peraturan perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Menurut ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit. Sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak dan enam digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP diterbitkan.

Upaya sosialisasi mengenai NPWP yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah masif, tetapi pemahaman masyarakat Indonesia mengenai NPWP belum sepenuhnya diperoleh oleh masyarakat. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum mengetahui betapa pentingnya memiliki NPWP bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan sehingga mereka enggan untuk membuat NPWP tersebut. Lalu apa sih manfaat dari NPWP itu sendiri sehingga penting untuk dimiliki?

Manfaat pertama yang diperoleh jika memiliki NPWP adalah pembayaran pajak yang lebih rendah dibandingkan tidak memiliki NPWP. Wajib pajak yang melakukan pembayaran jenis pajak tidak final namun tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Yang kedua adalah mempermudah dalam mengurus administrasi dan memanfaatkan layanan publik. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi. Beberapa instansi saat ini sudah mengharuskan NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi seperti kredit bank, rekening koran, Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dan pembuatan paspor.

Manfaat selanjutnya yang didapat dari memiliki NPWP adalah menjaga ketertiban pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan. Wajib pajak akan memperoleh kemudahan dalam restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayarkan, dan pemotongan pajak yang rendah. Itu lah beberapa hal terkait pentingnya memiliki NPWP bagi mereka yang sudah berpenghasilan dan sudah wajib membayar pajak.

Saat ini pun masyarakat tidak perlu bingung atau takut repot untuk mengajukan NPWP. DJP sudah memberikan kemudahan dengan menyediakan pembuatan NPWP secara online. Wajib pajak dapat langsung memperoleh NPWP digital dengan mendaftarkan diri dalam situs pajak.go.id. Dokumen yang harus dipersiapkan ketika melakukan pendaftaran NPWP secara online yaitu:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, siapkan juga

  • Kartu NPWP suami;
  • Kartu Keluarga; dan
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Ternyata untuk memperoleh NPWP itu sangat mudah, cepat, dan gratis. Selain itu, banyak manfaat yang didapatkan. Jadi mulai sekarang, untuk Kawan Pajak yang belum memiliki NPWP, yuk bikin NPWP!

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.