Libur Nataru Makin Seru dengan Diskon PPN Tiket Pesawat Terbang
Oleh: (Nurdin), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mahalnya harga tiket pesawat pada akhir tahun seakan selalu menjadi fenomena tahunan. Dilansir dari portal berita online CNBC, ada harga tiket pesawat yang naik hingga 158% atau hampir dua kali lipat dari harga normal pada saat libur natal dan tahun baru (nataru) 2023. Kemudian, pemerintah melakukan intervensi pada tahun 2024 dengan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10% dengan mengatur kembali harga input yang menjadi komponen harga tiket pesawat.
Kenaikan ini didorong oleh melonjaknya permintaan tiket pesawat karena masyarakat menggunakan momen nataru untuk pulang kampung agar bisa merayakan natal bersama keluarga besarnya atau sekadar liburan akhir tahun. Tentu saja, mahalnya tiket pesawat saat nataru memberatkan masyarakat karena menambah biaya yang harus dikeluarkan apabila ingin bepergian menggunakan pesawat.
Kabar baiknya, pemerintah merespons kondisi ini dengan menyediakan fasilitas berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Insentif ini baru diluncurkan pada 15 Oktober 2025. Sesuai dengan nama fasilitasnya yaitu PPN DTP, konsumen yang membeli tiket pesawat tidak lagi ditagih PPN yang terutang oleh maskapai penerbangan karena pemerintah yang akan menanggungnya.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK 71/2025).
Kriteria Tiket Pesawat dan Besaran Insentif
Tentu saja tidak semua tiket penerbangan memperoleh fasilitas PPN DTP ini. PMK 71/2025 mengatur bahwa hanya tiket pesawat tertentu saja yang bisa diberikan fasilitas PPN DTP, yaitu tiket penerbangan berjadwal dengan rute penerbangan dalam negeri dan kelas ekonomi.
Dengan demikian, tiket pesawat charter, rute penerbangan luar negeri, atau kelas bisnis tentu tidak berhak atas insentif ini. Hal ini sejalan dengan tujuan dari pemberian insentif, yakni untuk meringankan beban masyarakat. Sementara itu, tiket yang tidak mendapat PPN DTP yang dicontohkan tadi biasanya dibeli oleh kelompok masyarakat berpendapatan kelas atas.
Selain persyaratan terkait jenis penerbangan, untuk mendapatkan PPN DTP, terdapat syarat waktu pembelian dan penerbangan. Mengingat fasilitas ini ditujukan untuk meringankan biaya perjalanan pada saat nataru, tiket pesawat yang diberikan fasilitas PPN ditujukan untuk penerbangan sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Sementara itu, waktu pembeliannya diatur dalam rentang sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Jadi, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan saat pembelian dan periode penerbangannya agar eligible terhadap fasilitas yang disediakan.
Kemudian, PPN DTP yang disediakan pemerintah adalah sebesar 6% dari penggantian, sedangkan sisanya sebesar 5% dari penggantian ditanggung oleh konsumen. Yang dimaksud penggantian dalam rangka pemberian fasilitas ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar konsumen yang merupakan objek PPN dan jasa yang diberikan oleh maskapai penerbangan.
Dengan demikian, airport tax atau passenger service charge (PSC) yang ditagih perusahaan pengelola bandara bukan merupakan komponen dalam menghitung nilai penggantian tersebut.
Kewajiban PKP Maskapai Penerbangan
Pada prinsipnya, maskapai penerbangan yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak (FP) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP. Selanjutnya, FP tersebut dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa (SPT Masa) PPN.
Untuk penjualan tiket pesawat yang mendapat insentif PPN DTP, maskapai penerbangan membuat FP dengan nilai PPN terutang sebesar yang ditanggung oleh konsumen, yaitu 5% dari penggantian. PPN yang dipungut sendiri tersebut dan PPN DTP dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Selain FP dan SPT Masa PPN, PKP yang memanfaatkan insentif ini wajib membuat daftar rincian transaksi PPN DTP. Informasi yang harus dimuat meliputi nama PKP, alamat PKP, NPWP PKP, bulan penerbitan tiket, booking reference ticket, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, nilai penggantian, PPN terutang, PPN dibayar oleh konsumen, dan PPN DTP.
Waktu penyampaian daftar tersebut disesuaikan dengan masa pajak penyampaian SPT Masa PPN dan paling lambat disampaikan 30 April 2026. Apabila maskapai penerbangan tidak membuat daftar rincian transaksi, PPN menjadi terutang atau tidak ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, atas tiket pesawat yang sebenarnya memenuhi syarat ditangung pemerintah dan pengusaha sudah memungut PPN sebesar 5% dari penggantian tetapi tidak membuat daftar transaksi, maka kantor pajak dapat menagih sisa PPN sebesar 6% dari penggantian karena dianggap tidak ditanggung pemerintah.
Penutup
Adanya diskon PPN dalam bentuk PPN DTP sebesar 6% dari penggantian tentu diharapkan dapat menggerakan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat selama natal 2025 dan tahun baru 2026. Kesibukan masyarakat selama periode tersebut untuk mudik atau sekadar liburan tentu dapat mendorong sektor lainnya seperti usaha makanan minuman, hotel, atau jasa pariwisata.
Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif PPN DTP untuk tiket pesawat, maka semakin ramai pergerakan orang pada akhir tahun yang pada akhirnya berpengaruh positif pada sektor lain. Pada akhirnya, kondisi ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat