Oleh: Luh Putu Benita Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan istilah Tax Amnesty sudah berakhir sejak empat tahun yang lalu. Saat itu tax amnesty dibagi menjadi tiga periode, periode pertama yaitu 28 Juni−30 September 2016, periode kedua yaitu 1 Oktober−31 Desember 2016, dan periode terakhir yaitu 1 Januari−31 Maret 2017. Meskipun empat tahun sudah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ternyata beberapa wajib pajak yang pernah mengikuti program tersebut saat ini masih kebingungan mengenai kewajiban menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan.

Kewajiban Menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Surat Pernyataan yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.

Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti penerimaan Pengampunan Pajak. Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 untuk penyampaian laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.

Batas Waktu Penyampaian

Suatu hari, wajib pajak bernama Mawar bertanya pada petugas KPP Pratama X melalui saluran official whatsapp yang dimiliki KPP Pratama X, ia merasa pernah mengikuti program tax amnesty dan merasa sudah menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 (tiga) kali, apakah tahun 2021 ia perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan lagi atau tidak?

Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Maka yang menjadi dasar adalah tahun terbitnya Surat Keterangan.

Misal, Surat Keterangan terbit pada 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016−31 Desember 2017 (14 bulan), periode laporan kedua adalah 1 Januari−31 Desember 2018 (12 bulan), dan periode laporan terakhir adalah 1 Januari−9 Oktober 2019 (10 bulan). Laporan periode terakhir ini disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2020 untuk Wajib Pajak Badan.

 

Lalu bagaimana perlakuan untuk Surat Keterangan yang terbit tahun 2017?

 

Misal, Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 April−31 Desember 2017 (9 bulan), periode laporan kedua adalah 1 Januari−31 Desember 2018 (12 bulan), periode laporan ketiga adalah 1 Januari−31 Desember 2019 (12 bulan), dan periode laporan terakhir adalah 1 Januari−9 April 2020 (4 bulan). Laporan periode terakhir ini disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yaitu 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.

Maka, jawaban dari pertanyaan Mawar adalah Mawar perlu memastikan dulu kapan Surat Keterangan yang didapatnya pada saat mengikuti program tax amnesty terbit. Surat Keterangan ini bisa terbit di tanggal yang berbeda-beda tergantung periode program tax amnesty yang diikuti Mawar saat itu, apakah Mawar mengikuti tax amnesty pada periode pertama, kedua, atau ketiga. Apabila Surat Keterangan terbit tahun 2016, maka Mawar sudah menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan pada tahun 2021.

Namun, apabila Surat Keterangan terbit tahun 2017, maka Mawar perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sekali lagi sebelum tanggal 31 Maret 2021 (dalam hal Mawar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi).

Saluran Penyampaian

Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau KP2KP baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan melampirkan  dokumen hardcopy Laporan Penempatan Harta Tambahan yang ditandatangani dan dibubuhi stempel (untuk Wajib Pajak Badan) serta softcopy Laporan Penempatan Harta Tambahan.xls yang disimpan dalam media eksternal (CD/DVD). Selain dengan cara tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan melalui saluran elektronik yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id pada menu e-Reporting.

Menu e-Reporting ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam Amnesti Pajak. File yang dibutuhkan untuk melakukan laporan melalui mekanisme ini dapat diperoleh pada halaman e-Reporting di layanan elektronik DJP.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.