Foto Coretax 2025

Oleh: Komang Jnana Shindu Putra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah Coretax DJP, yang bertujuan untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam satu pintu dengan berbagai fitur canggih guna meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Namun, meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem lama melalui laman pajak.go.id.

Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/. 

1. Coretax DJP dan Penerapannya di Masa Depan

Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan. Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

2. Coretax DJP Tidak Perlu e-FIN

Perubahan utama dalam sistem perpajakan adalah mengenai penggunaan Electronic Filing Identification Number (e-FIN). e-FIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar akun atau mengganti kata sandi akun. Namun, untuk sistem Coretax DJP, e-FIN sudah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Coretax DJP memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di pajak.go.id sudah terbaru, terutama untuk alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

3. Pelaporan SPT Tahunan 2024 

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

          Akses situs pajak.go.id dan klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

  1. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

          Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
          Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini

  1. Pilih Jenis SPT

          Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770,
          1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).

  1. Isi Data SPT dengan Benar

          Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. pajak.go.id menyediakan panduan
          untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.

  1. Masukkan Kode Verifikasi SPT

          Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui
          email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

  1. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor

          Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
          sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

4. Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id. e-FIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun, tetapi tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP. Untuk Coretax DJP, verifikasi dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Coretax DJP mulai diterapkan pada tahun 2025, sedangkan tahun pajak 2024 wajib pajak masih melaporkan SPT melalui pajak.go.id.

Penting bagi wajib pajak untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar pelaporan dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan juga untuk selalu memperbarui informasi terkait sistem perpajakan yang berlaku.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.