Koruptor yang Berfaedah

Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Presiden Korea Utara Kim Jong Un melaksanakan hukuman mati bagi pejabat yang terlibat kasus korupsi di depan media. Tampak Presiden Kim Jong Un menggandeng seorang laki-laki maju beberapa langkah, dan tiba-tiba lantai di depan orang tersebut terbuka dan laki-laki tersebut terjatuh disertai dengan teriakan yang sangat mengerikan. Kita tidak tahu apa yang ada di bawah lantai tersebut, bisa ribuan pedang yang menancap didasarnya sehingga orang jatuh langsung tertusuk pedang. Bisa juga di dasar ruangan tersebut terdapat hewan buas seperti buaya atau macan yang sedang kelaparan sehingga ketika ada orang jatuh langsung diterkam hewan buas dan mati secara perlahan. Setelah itu Kim Jong Un bejalan kembali ke tempat semula dengan raut muka yang datar seperti tidak ada kejadian apa-apa. Sadis.
Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata video tersebut adalah video hasil editan dari pertemuan antara Presiden Korea Utara dan Presiden Korea Selatan di perbatasan antara kedua negara yang berlangsung dengan damai. Kedua Presiden negara Korea berjalan ke perbatasan sambil bergandengan tangan untuk menandatangani kerjasama bilateral dan kembali ke tempat semula tanpa ada yang terperosok ke ruang bawah tanah. Walaupun video Hoax, tetapi kita dapat melihat imajinasi editor bahwa semestinya hukuman bagi seorang koruptor sangat berat.
Mari kita ambil beberapa contoh hukuman bagi koruptor di negara negara tetangga kita. Di negara China siapa yang terbukti malakukan korupsi senilai 100.000 Yuan atau 214 juta rupiah maka akan dikenakan Hukuman Mati. Negara Vietnam dan Singapura juga memberlakukan hukuman mati bagi koruptor. Hukuman gantung diberlakukan negara Malaysia bagi warganya yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Di negara Arab Saudi hukuman bagi seorang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi adalah hukuman Pancung. Negara Korea Selatan memberlakukan hukuman berat serta dikucilkan di masyarakat bagi para koruptor. Di negara Jerman diberlakukan hukuman seumur hidup dan di Jepang orang yang korupsi akan merasa sangat malu dan menakhiri hidupnya dengan Harakiri. Di negara tercinta Indonesia koruptor sekan-akan menjadi artis yang memiliki panggung di media cetak dan elektronik. Sangat berbeda bukan....
Mari kita berandai-andai, semisal kita diberikan wewenang untuk menjatuhi hukuman bagi para koruptor, hukuman apa yang akan berikan? Hukuman mati, pancung, seumur hidup, potong tangan, sepertinya usulan tersebut harus dipendam karena negara Indonesia tidak menganut Sistem Islam di mana seorang pencuri dihukum dengan dipotong tangannya. Negara Indonesia mengaku sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manuasia, termasuk hak asasi untuk orang yang mengambil uang negara yang harusnya untuk kemaslahatan rakyat, kemudian digunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya. Karena kita negara hukum saya memilih hukuman penjara dan "kerja paksa menagih Surat Tagihan Pajak yang belum dilunasi."
Hukuman ini setidaknya ada tiga manfaat bagi negara. Manfaat pertama adalah, negara dapat mengawasi gerakan narapidana ini sehingga tidak ditemukan lagi ruang sel palsu seperti berita yang mencuat belakangan ini. Manfaat kedua adalah mengoptimalkan pikiran dan kemampuan negosiasi dari narapidana untuk menagih Surat Tagihan Pajak. kita tahu bahwa semua narapidana korupsi merupakan orang pintar serta politikus andal yang memeliki kemampuan komunikasi yang sangat baik serta pengaruh yang luar biasa. Kelebihan ini dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak yang “bandel” tidak mau membayar tunggakan pajaknya. Dengan pengaruh yang dimiliki serta nama baik yang telah melekat pada diri seseorang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, termasuk dalam hal permbayaran sanksi pajak.
Manfaat terakhir tentu saja meningkatkan pendapatan negara dari pajak sekaligus mengurangai angka Piutang Pajak dari Ditjen Pajak. Jumlah Piutang Pajak sampai dengan Triwulan Kedua tahun 2018 sebesar 106 triliun rupiah. Sangat besar jumlah piutang pajak Ditjen Pajak. Dalam rangkaian Reformasi Perpajakan telah dilakukan beberapa langkah dalam mengatasi piutang Pajak ini. Proses tersebut diawali dengan migrasi data antara data ALPP dengan Data Tagihan Pajak di SIDJP. Proses tersebut dilanjutkan dengan Provenido dengan menginventarisasi berkas fisik dari tagihan piutang Ditjen Pajak. Rangkaian terakhir dilakukan pengusulan penghapusan piutang yang diserahkan masing-masing KPP ke Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang akan ditindak lanjuti ke Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk Proses Penghapusannya. Perlu kita ingat bahwa proses penghapusan piutang pajak ini merupakan yang pertama dalam sejarah berdirinya Ditjen Pajak. Bangga atau sedih ya....
Orang yang dihukum bukan berarti dia cukup di penjara saja. Mereka masih dapat berguna bagi bangsa dan negara. Sepatutnya kita memberi kesempatan mereka untuk menebus kesalahannya dan berguna bagi bangsa Indonesia, serta kita memberi kesempatan pada mereka untuk merasakan bagaimana susahnya mencari uang untuk negara dalam proses menagih tunggakan pajak, sehingga mereka berpikir ulang untuk mengambil uang rakyat. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 247 kali dilihat