Kolaborasi KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga dengan Kelurahan Gondangdia Sosialisasikan Kewajiban Pemadanan Data NIK dengan NPWP

Oleh: Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Setelah disahkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan turunan sebagai aturan pelaksanaan atas amanat yang terkandung dalam UU HPP tersebut.
Salah satu aturan turunan yang diterbitkan pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam PMK di atas diatur bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Agar NIK bisa digunakan sebagai NPWP maka data identitas Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk harus dipadankan dengan data Kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Proses pemadanan data antara NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi melalui akun situs web pajak masing-masing wajib pajak. Proses pemadanan data ini wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dapat terpenuhi.
Mengingat pentingnya proses pemadanan data antara NIK dan NPWP, maka sudah menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak untuk menyebarluaskan informasi serta membantu wajib pajak dalam proses pemadanan NIK dan NPWP tersebut. Ini karena ke depannya penggunaan NIK sebagai NPWP juga berlaku untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Sebagai bagian dari institusi Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga juga ikut mengambil peran dalam upaya menyebarluaskan informasi terkait pemadanan data NIK dan NPWP. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggandeng pihak kelurahan di wilayah kerjanya, yaitu Kelurahan Gondangdia untuk melakukan sosialisasi pemadanan data NIK dan NPWP serta pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Bertempat di Aula Kelurahan Gondangdia yang berlokasi di Jalan Jambu No.2A, RT.6/RW.2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Februari 2023, KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga bekerja sama dengan Kelurahan Gondangdia mengumpulkan seluruh Ketua RT dan Ketua RW di lingkungan Kelurahan Gondangdia.
Selain menyosialisasikan kegiatan pemadanan data NIK dan NPWP serta pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kegiatan yang diadakan mulai pukul 10.00 WIB juga ditujukan untuk menjalin kerja sama dengan para Ketua RT dan Ketua RW khususnya dalam hal penyebaran informasi kepada warga kelurahan Gondangdia.
Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga Sri Sutitiningsih dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemadanan data NIK dan NPWP merupakan proses penting yang harus dilakukan oleh wajib pajak, sehingga informasi ini harus tersampaikan kepada para wajib pajak. Ketua RT dan Ketua RW adalah pihak yang paling dekat dengan warga sehingga diharapkan informasi terkait perpajakan yang disampaikan kepada pada Ketua RT maupun Ketua RW dapat diteruskan kepada warganya melalui jaringan komunikasi RT/RW yang sudah terbentuk.
Menjadikan Ketua RT/RW sebagai corong penerus informasi perpajakan adalah salah satu strategi kehumasan yang harus dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, mengingat tipe dari warga Kelurahan Gondangdia yang mempunyai tingkat privasi tinggi.
Hal ini sejalan dengan informasi yang disampaikan oleh Lurah Gondangdia Firman Wibowo. Dalam sambutannya, Lurah Gondangdia mengungkapkan bahwa Kelurahan Gondangdia merupakan satu-satunya kelurahan yang tidak terdapat pemukiman padat penduduk artinya Kelurahan Gondangdia hanya dihuni oleh warga yang tinggal di kompleks perumahan dan pusat-pusat perkantoran.
Dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh dari KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga menyampaikan materi terkait dengan tata cara pemadanan data NIK dan NPWP melalui akun situs web pajak, selain itu juga dijelaskan hal-hal terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi mulai dari jenis formulir yang digunakan sesuai dengan penghasilannya sampai dengan cara melaporkan SPT yang telah diisi.
Sebagai tindaklanjut dari kegiatan sosialiasi kepada Ketua RT dan Ketua RW di lingkungan Kelurahan Gondangdia, ke depannya akan dibentuk Grup Whatsapp yang beranggotakan seluruh ketua RT dan Ketua RW dengan harapan setiap informasi perpajakan yang disampaikan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga melalui Grup Whatsapp tersebut dapat diteruskan oleh masing-masing ketua RT/RW kepada seluruh warga di lingkungan kelurahan Gondangdia.
Dengan tersampaikannya informasi kepada wajib pajak, maka tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak Kuat, Indonesia Maju.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 127 kali dilihat