Kepatuhan Wajib Pajak Versus Kemudahan Membayar Pajak

Oleh: Aditya Wibisono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti kita ketahui, Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, yaitu mencapai lebih dari 70% dari total pendapatan negara. Setiap tahun, target yang diamanahkan ke DJP juga selalu meningkat seiring dengan semakin besarnya kebutuhan belanja negara. Sejak reformasi perpajakan bergulir dari tahun 2002 sampai dengan saat ini, banyak sekali terobosan yang telah dilakukan demi membuat para Wajib Pajak semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan target penerimaan dapat tercapai. Penyampaian SPT Tahunan dengan e-filing, pendaftaran Wajib Pajak secara on-line melalui e-registration, pembayaran pajak dengan e-billing, e-tax invoice, adanya contact center dan simplifikasi formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya adalah beberapa contoh yang signifikan yang telah dibuat oleh DJP untuk membuat para Wajib Pajak membayar Pajak dengan mudah.
Namun demikian, ternyata kepatuhan Wajib Pajak juga belum mencapai tingkat yang diharapkan. Dari data yang diperoleh dari Laporan Tahunan DJP tahun 2014, dari jumlah Wajib Pajak terdaftar sebesar 30.574.428 hanya 58,87% yang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Itu baru kepatuhan formal. Sampai saat ini, kepatuhan secara material masih sulit untuk diukur karena keterbatasan sarana dan data pembanding yang akurat. Bila dihubungkan dengan fasilitas yang telah disediakan DJP, seperti misalnya e-SPT, jika dibandingkan dengan tahun 2013 terjadi peningkatan sebesar 60,65% sedangkan jumlah pengguna e-Filing juga bertambah 39 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Dari hasil survei kepuasan pengguna layanan, ternyata hasilnya juga lumayan, yaitu sebesar 3,91% (skala 1-5) yang juga mengalami peningkatan. Persentase panggilan terjawab dalam layanan contact center DJP juga meningkat 5,97% dibanding tahun sebelumnya atau 90,29% dari panggilan yang masuk bisa dilayani oleh petugas contact center.
Melihat dari data mengenai fasilitas yang telah disediakan oleh DJP untuk seluruh Wajib Pajak, dapat kita lihat bahwa itu ternyata belum cukup untuk mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Lalu apalagi yang bisa dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak?
Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dan hasilnya dirilis dalam sebuah buku berjudul "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan Wajib Pajak adalah kemudahan dalam membayar Pajak. Kemudahan dalam membayar Pajak bisa diwujudkan antara lain dengan selalu meningkatkan sistem pembayaran secara elektronik, menggabungkan beberapa jenis pajak atau bahkan menghapus jenis pajak yang tidak relevan, dan menyederhanakan proses pelaporan Wajib Pajak. Beberapa negara yang menggabungkan dan menghapus beberapa jenis Pajak antara lain Brunei Darussalam, Kosovo, Mexico dan Serbia. Beberapa negara yang menyederhanakan proses pelaporan Wajib Pajak antara lain Vietnam yang mengubah frekuensi pelaporan SPT Masa PPN dari bulanan menjadi triwulanan untuk para Wajib Pajak yang transaksinya sangat banyak dan besar, kemudian Gambia, Hong Kong SAR, Maladewa dan juga Tiongkok.
Dalam studi tersebut, Indonesia telah disebut sebagai negara yang berhasil memperkenalkan sistem pelaporan Pajak secara elektronik dan bahkan naik peringkat sebesar 44 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 104. Walaupun belum berhasil menembus 100 besar, rasanya kita bisa optimis bahwa peringkat ini akan semakin membaik asalkan perbaikan-perbaikan dan reformasi di DJP dapat dilakukan secara konsisten dan dengan komitmen yang tinggi.
Berbicara mengenai penyederhanaan pelaporan Pajak, saat ini beberapa jenis Pajak masih memerlukan pelaporan secara bulanan yaitu SPT Masa (Badan dan OP), PPh Pasal 21 dan PPN. Bila dijumlah, suatu Wajib Pajak harus melaporkan sebanyak 36 kali dalam setahun ditambah 1 kali SPT Tahunan. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan, melaporkan dan membayar PPh Badan, PPh Pasal 21 dan PPN juga harus menjadi perhatian karena kadang-kadang Wajib Pajak mengeluhkan masalah kesederhanaan format yang mempengaruhi kecepatan penyelesaian laporannya. Terdapat satu indikator lagi yang menjadi sorotan Bank Dunia dalam studinya, yaitu waktu yang dibutuhkan WP untuk mengajukan restitusi PPN, menyelesaikan pemeriksaan PPh Badan dan mengajukan permohonan keberatan/banding. Apabila semua hal ini dapat diperbaiki dan ditingkatkan, mungkin Wajib Pajak akan merasa sangat terbantu untuk melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakannya dan bagi Wajib Pajak baru juga akan mudah untuk mengikutinya.
Kemudahan membayar Pajak pada akhirnya akan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak, apalagi Menteri Keuangan dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa jumlah Wajib Pajak di Indonesia harus bertambah, apalagi dengan adanya momen Amnesti Pajak ini. Apabila kesederhanaan sistem pembayaran dan pelaporan Pajak tidak segera dilakukan, dampak negatif juga akan timbul bagi organisasi karena waktu akan tersita habis menangani begitu banyaknya dokumen yang harus diawasi. DJP juga harus selalu memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak dan dampaknya bagi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Dengan kerja keras, fokus terhadap tujuan serta dukungan para Pimpinan, niscaya upaya yang kita idam-idamkan yaitu mewujudkan Wajib Pajak yang patuh karena mudah bayar pajak akan bisa terwujud di masa mendatang.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 7622 kali dilihat