Kantor Pajak Turut Lestarikan Cagar Budaya

Oleh: Mura Novia Nur Annisaq, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan terletak di Kawasan Kota Tua Jakarta yaitu di Jalan Lada, kurang lebih 150 meter dari Stasiun Jakarta Kota atau yang lebih dikenal dengan sebutan Stasiun Beos (Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschappi - Maskapai Angkutan Kereta Api Batavia Timur). Di kawasan tersebut banyak terdapat bangunan cagar budaya seperti Museum Keramik, Museum Wayang, dan Museum Fatahilah. Terletak di kompleks cagar budaya, arsitektur bangunan KPP Pratama Jakarta Penjaringan turut menyesuaikan dengan kondisi lingkungan setempat guna mendukung citra kawasan tersebut. Desain arsitektur khas Belanda yang didominasi warna putih dan dipenuhi dengan pintu serta jendela "segede gaban" turut membentuk gedung KPP di tempat itu.
Hal inilah yang membuat bangunan KPP Pratama Jakarta Penjaringan berbeda dari kantor pajak lainnya di Indonesia, yang umumnya bernuansa dominan biru-kuning. Sejak program revitalisasi Kawasan Kota Tua rampung pada Agustus 2022 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan Kawasan Rendah Emisi (KRE) atau Low Emission Zone (LEZ) di bilangan tersebut. Salah satu tujuannya adalah agar udara di sekitar area tersebut bersih dan bebas polusi. Akibatnya, beberapa jalan yang tadinya dapat dilalui kendaraan bermotor seperti Jalan Kemukus, Jalan Lada, dan Jalan Ketumbar dijadikan pedestrian atau trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki.
Sekarang kendaraan bermotor tidak bisa lewat di area pedestrian. Setiap pengunjung yang membawa kendaraan harus rela memarkir kendaraannya di tempat parkir umum dan berjalan menuju Kota Tua Jakarta. Begitu juga dengan wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan, mereka harus memarkir kendaraannya di parkir umum lalu berjalan kaki menuju KPP. Walaupun pihak pengelola Kawasan Kota Tua telah menyediakan beberapa kantong parkir, seperti lahan parkir di Jalan Kunir, lahan parkir Taman Kota di Jalan Cengkeh, dan lahan parkir Kemukus di Jalan Lada Dalam, pengunjung merasakan lokasinya masih cukup jauh dengan Kawasan Kota Tua.
Inovasi Layanan Antar-Jemput
Untuk mengantisipasi kendala mobilisasi yang dialami wajib pajak yang berkunjung ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan, sebagai salah satu upaya mewujudkan pelayanan prima, KPP Pratama Jakarta Penjaringan menyediakan layanan antar jemput. Layanan tersebut sudah diinformasikan kepada wajib pajak melalui akun Instagram KPP Pratama Jakarta Penjaringan @pajakpenjaringan dan pencantuman flyer terkait layanan antar jemput pada picture profile Whatsapp Helpdesk. Ada tiga titik penjemputan bagi wajib pajak di Kawasan Kota Tua yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Sebrang Stasiun Jakarta Kota, dan Sebrang Parkir Kemukus. Untuk menikmati layanan tersebut, wajib pajak bisa reservasi terlebih dahulu di tautan bit.ly/jaringwp maksimal sehari sebelum kunjungan. Dengan mengisi kolom nama, nomor handphone, tanggal kunjungan, waktu kunjungan, titik penjemputan, dan keperluan kunjungan pada google form pada tautan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan antar jemput ketika berkunjung.
Sejalan dengan program Pemprov DKI Jakarta, yaitu menjadikan Kota Tua Jakarta sebagai KRE, transportasi yang digunakan untuk layanan antar jemput wajib pajak adalah mobil golf (buggy car) elektrik dengan kapasitas enam seat. Terselenggaranya layanan antar-jemput ini tentu berkat dari dukungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan dropping Barang Milik Negara berupa mobil golf sebanyak satu unit. Mobil golf ini tentu menggunakan tenaga listrik sehingga mampu menekan emisi karbon yang menjadi polusi udara. Dalam penggunaannya, mobil tersebut ramah lingkungan karena tidak menimbulkan suara dan asap. Lantaran tidak menghasilkan emisi gas buang yang mengandung berbagai zat kimia berbahaya --karbon monoksida, nitrogen oksida, dan partikel kecil yang berbahaya bagi lingkungan-- kendaraan tersebut aman dan cocok untuk Kawasan Kota Tua Jakarta.
Mulai beroperasi akhir Oktober lalu, manfaat layanan antar jemput sudah mulai dirasakan wajib pajak. Mereka berpendapat telah terbantu dengan adanya layanan ini. Selain menghemat waktu dan tenaga, hal ini juga membuat mereka merasa dilayani sepenuh hati jika berkunjung ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Layanan yang diberikan diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, layanan antar jemput dengan menggunakan mobil bertenaga listrik ramah lingkungan menjadikan DJP turut berperan aktif dalam mengurangi polusi udara dan mewujudkan Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Kota Tua Jakarta. Dan pada gilirannya, DJP khususnya, serta Kementerian Keuangan pada umumnya, turut andil melestarikan kawasan cagar budaya. Ada pun anggaran operasional perawatan kawasan cagar budaya, juga berkat kontribusi Anda melalui kewajiban pajak yang Anda tunaikan. Terima kasih, #KawanPajak.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 182 kali dilihat