Oleh: Dan Nembesa Ginting, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kabupaten Bantaeng merupakan salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten ini memiliki kondisi geografis yang beragam dan menarik, dengan ciri khas yang mencakup wilayah pesisir, perbukitan, dan dataran rendah.

Kabupaten Bantaeng memiliki sektor usaha yang beragam, mencakup berbagai industri dan potensi ekonomi yang dapat dijadikan motor penggerak pertumbuhan daerah. Beberapa sektor utama dalam usaha di Kabupaten Bantaeng adalah pertanian, perkebunan, dan perikanan. Selain itu, terdapat sektor usaha lainnya berupa industri pengolahan, pariwisata, pertambangan, perdagangan, dan jasa.  

Pada tahun 2022, laju pertumbuhan ekonomi kabupaten Bantaeng menembus angka 15,45%. Nilai ini merupakan capaian tertinggi. Kabupaten Bantaeng menjadi daerah pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sulawesi Selatan dan menempati urutan keenam secara nasional. 

Rata-rata daerah penyumbang laju ekonomi ini adalah daerah tambang kecuali Kabupaten Bantaeng itu sendiri menurut Plt Kepala BPS Bantaeng Mushawwir Arman. Jika dilihat dari sisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), ekonomi Bantaeng didorong oleh pertumbuhan di sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan. Selain itu, perekonomian Kabupaten Bantaeng ditunjang oleh sektor industri. Sektor industri ini meliputi UMKM, industri rumahan, industri makanan minum, dan industri smelter. 

Terdapat empat sektor usaha yang memiliki pertumbuhan ekonomi menarik pada interval 2020, 2021, dan 2022. Sektor usaha ini terpilih karena pertumbuhan rata-rata tertinggi baik di PDRB maupun penerimaan pajak pusat. Sektor usaha tersebut adalah industri pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin, transportasi dan pergudangan, dan penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum. Keempat sektor usaha ini akan menjadi fokus penelitian potensi penerimaan pajak.

Kenaikan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng tahun 2022 tidak lepas dari kenaikan potensi penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng. Penerimaan pajak pusat Kabupaten Bantaeng mengalami kenaikan sebesar 33,61% pada tahun 2022. Kenaikan terbesar terjadi pada bulan April, Juni, dan Oktober. Kenaikan pada bulan April dan Juni terjadi karena antusias wajib pajak dalam mendukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak. Kenaikan pada bulan Oktober terjadi karena adanya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) pada dasar pembanding bulan Oktober tahun 2021. 

Jika fokus pada empat sektor terpilih, industri pengolahan mengalami pertumbuhan penerimaan pajak yang signifikan pada tahun 2021 namun sangat sedikit pada tahun 2022. Begitu pula dengan sektor lainnya. Hanya sektor transportasi dan pergudangan yang memiliki pertumbuhan positif yang meningkat setiap tahunnya.

Penerimaan pajak daerah Kabupaten Bantaeng juga mengalami kenaikan signifikan sebesar pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021. Kenaikan signifikan terdapat pada Pajak Penerangan Jalan. Hal ini disebabkan oleh dihentikannya pemberian insentif Covid-19 di bidang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada tahun 2022. Selain itu, pajak hiburan juga mengalami pertumbuhan dua kali lipat pada tahun 2022. Hal ini menandakan terjadinya pemulihan ekonomi dalam industri pariwisata dan hiburan lainnya.

Laju pertumbuhan penerimaan pajak pusat tidak sebanding dengan laju pertumbuhan PDRB. Seluruh sektor mengalami pertumbuhan PDRB surplus dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Berbeda dengan penerimaan pajak pusat, laju pertumbuhan penerimaan pajak pusat mengalami fluktuasi. Sembilan dari 21 sektor mengalami penurunan penerimaan pada tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2021, hanya tujuh sektor yang mengalami penurunan penerimaan. 

Jika dilihat dari empat sektor terpilih, hanya transportasi dan pergudangan yang mempunyai nilai pertumbuhan sebanding antara penerimaan pajak pusat dan PDRB. Selain itu, ketiga sektor lainnya memiliki nilai yang berbanding terbalik. Hal ini tidak sebanding dengan pertumbuhan PDRB-nya yang malah meningkat di tahun yang sama. Berikut penjabaran analisis masing-masing sektor.

Pertama, pertumbuhan PDRB di sektor industri pengolahan Kabupaten Bantaeng cukup masif di tahun 2022. Namun pertumbuhan ini tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajaknya. Indikator lainnya yang menjadi perhatian adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Jenis pajak ini malah turun setengahnya dari jumlah penerimaannya di tahun 2022.

Begitu pula dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Penurunan penerimaan ini tidak sebanding dengan kenaikan jenis pajak PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Badan, dan PPh 25/29 Orang Pribadi. Hal ini perlu diteliti lebih lanjut apakah memang penurunan PPN dalam negeri disebabkan oleh restitusi/kompensasi PPN ke masa berikutnya, penyerahan non-PKP, penyerahan BKP/JKP tidak disetor/dilaporkan, dan sebagainya. 

Kedua, pertumbuhan PDRB sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara menunjukkan rekor lebih dari dua kali lipat. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan pertumbuhan penerimaan pajak pusatnya. Jika dibedah ke dalam masing-masing jenis pajak, PPh Final dan PPN dalam negeri mengalami penurunan. Begitu pula dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang sama sekali tidak ada penerimaan di tahun 2021 dan 2022. Berbeda dengan sektor transportasi dan pergudangan. Pertumbuhan PDRB dan penerimaan pajak sektor ini sebanding. Jenis pajak PPh Final pun mengalami pertumbuhan yang kian meningkat setiap tahunnya. 

Terakhir, pertumbuhan penerimaan pajak sebanding dengan PDRB penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum di tahun 2021 namun berbanding terbalik di tahun 2022. Hal ini bisa dilihat juga penurunan penerimaan PPN dalam negeri dan PPh Pasal 22 yang terus menurun dari tahun 2020. Begitu pula dengan PPh Final dan PPh Pasal 23 yang mengalami penurunan penerimaan di tahun 2022. Hanya PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang mengalami kenaikan penerimaan sebesar 450% di tahun 2022. Hal ini perlu diteliti lebih lanjut guna memberikan jawaban yang rasional dan dapat menjadi acuan potensi penerimaan di periode berikutnya.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak pusat Kabupaten Bantaeng belum dapat menutupi pertumbuhan PDRB Kabupaten Bantaeng. Masih terdapat beberapa sektor yang dapat digali lebih dalam potensi penerimaan pajaknya. Semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi pemangku kepentingan namun juga untuk menyejahterakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.