Oleh: Endang Dwi Ari Surjaningsih, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Global Competitiveness Index 2017-2018 yang diterbitkan World Economic Forum, posisi daya saing dunia usaha/industri Indonesia berada di peringkat ke-36 dari 100 negara. Dengan demikian, sektor industri nasional memerlukan banyak pembenahan khususnya dalam aspek penguasaan teknologi yang menjadi kunci penentu daya saing di era Industri 4.0. 

Teknologi utama yang menopang pembangunan sistem Industri 4.0, yaitu cyber-physical systems (CPS), the internet of things (IoT), industrial internet of things (IIOT), cloud computing, cognitive computing dan artificial intelligence akan menghasilkan "pabrik cerdas" (smart factory)

Konsep “Industri 4.0” pertama kali dipublikasikan pada tahun 2011 dalam pameran industri Hannover Messe di kota Hannover, JermanDi Indonesia, Kementerian Perindustrian telah menyusun inisiatif “Making Indonesia 4.0” untuk mengimplementasikan strategi dan Peta Jalan Fourth Industrial Revolution (“4IR”) atau Revolusi Industri 4.0 sebagai berikut:

  1. Menjadi 10 besar kekuatan ekonomi dunia berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB);
  2. Menggandakan rasio produktivitas terhadap biaya;
  3. Mendorong ekspor neto menjadi 10% dari PDB;
  4. Menganggarkan 2% dari PDB untuk penelitian dan pengembangan.

Untuk mendukung aspirasi dari Kementerian Perindustrian dan pelaku usaha yang fokus dalam mengembangkan riset, inovasi, dan vokasi, Pemerintah telah menerbitkan beleid berupa pemberian fasilitas berupa insentif di bidang perpajakan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 45 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Tujuan penerbitan PP 45/2019 yang mulai berlaku tanggal 26 Juni 2019 tersebut adalah untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha, dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa PP tersebut dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan bagi para pelaku usaha/industri tertentu. Atas biaya yang mereka keluarkan dalam rangka membiayai riset maupun vokasi bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga 200% s.d. 300%. Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa PP itu menjadi jawaban atas keinginan industri dan pelaku usaha agar kebutuhan sumber daya  manusia yang memiliki kompetensi tinggi terpenuhi serta untuk arah R&D diharapkan bisa meningkatkan kualitas sehingga bisa kompetitif di pasar global.

Sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) PP 45/2019, Super Deductible Tax diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Wajib pajak ini dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Industri pionir ini merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya, dan  tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) PP 45/2019, dapat diberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 29A PP 45/2019.

Selanjutnya kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu menurut pasal 29B ayat (1) PP 45/2019 dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Praktik kerja atau pemagangan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.

Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas:

  1. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  2. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
  3. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
  4. perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak mana pun yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun yang dimaksud dengan "pembelajaran” adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh wajib pajak badan dalam negeri untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja.

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, berdasarkan pasal 29C ayat (1) PP 45/2019 ini dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan oleh Pemerintah untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di lndonesia diharapkan akan meningkatkan partisipasi dunia usaha dan industri dalam kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Sebuah insentif perpajakan untuk mendorong bermunculannya smart factory di era industri 4.0.

Peran aktif dunia usaha yang memiliki kemampuan inovasi serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi di pasar global akan dapat meningkatkan PDB secara signifikan dan selanjutnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nyata. Dalam jangka panjang semakin tingginya PDB Indonesia diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan negara. Untuk memajukan negeri dibutuhkan sinergi dan komitmen serta kerja keras dari semua pihak  yang berkepentingan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja