Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Warga negara yang baik pasti ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak tepat waktu. Menjadi hal yang cukup sulit ketika wajib pajak telah terbiasa mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT, tetapi harus dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai. Apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun baru 2021 yang artinya wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020.

E-Filing menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa khawatir tentang bahaya yang mengancam jika harus bepergian ke luar rumah di masa pandemi. Dengan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan nyaman tanpa harus keluar rumah, langsung dari tempat tinggal masing-masing.

Namun tahukah Anda, ada nomor identitas atau kode autentifikasi yang harus dimiliki oleh wajib pajak sebelum dapat melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara daring? Nomor identitas itu adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). Sebelum wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi pemenuhan kewajiban perpajakan secara daring melalui situs pajak seperti pelaporan SPT secara e-Filing dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.

Sayangnya keberadaan EFIN ini sering dilupakan oleh wajib pajak. Penggunaannya yang tidak selalu diperlukan setiap saat akan melaporkan SPT secara e-Filing menjadi alasan yang banyak dikemukakan wajib pajak tentang hal ini. EFIN memang diperlukan saat kali pertama sebelum wajib pajak melakukan registrasi penggunaan akses pemenuhan kewajiban perpajakan secara daring di situs pajak www.pajak.go.id. Ketika wajib pajak telah terdaftar, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan EFIN saat akan menggunakan aplikasi situs pajak tersebut kecuali ketika wajib pajak harus melakukan set ulang kata sandi (password) atau pos elektronik (alamat email) di aplikasi situs pajak.

Namun, ternyata ada fakta menarik dari pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing. Wajib pajak yang hanya mempunyai kewajiban pelaporan SPT satu tahun sekali cukup banyak yang menghubungi kantor pajak karena lupa kata sandi untuk masuk ke situs pajak atau bahkan lupa pos elektronik yang didaftarkan ke aplikasi situs pajak. Hal ini menyebabkan mereka harus melakukan set ulang kata sandi dan pembaruan data pos elektronik pada aplikasi situs pajak. Untuk hal inilah diperlukan EFIN.

Wajib pajak sering terlupa akan hal ini sehingga terkesan menyepelekan keberadaan EFIN ini. Setelah berhasil terdaftar sebagai pengguna aplikasi situs pajak, wajib pajak tidak lagi menyimpan EFIN mereka. Dan pada akhirnya kebingungan juga mengeluh ketika dihadapkan pada kasus lupa EFIN.

Ketika dihadapkan pada kasus lupa EFIN, wajib pajak sebenarnya tidak perlu bingung. Wajib pajak dapat melakukan hal-hal berikut ini: (1) wajib pajak dapat melihat kembali berkas-berkas perpajakan, boleh jadi ada kertas EFIN yang terselip; (2) jika cara pertama tidak membuahkan hasil, wajib pajak dapat cek kotak masuk pos elektronik yang telah didaftarkan sebelumnya dan mencari surat elektronik dengan kata kunci EFIN; (3) jika belum berhasil, wajib pajak dapat menghubungi kring pajak 1500200 dengan terlebih dahulu menyiapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan identitas diri; dan (4) jika ingin cetak ulang EFIN, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak terdekat dengan menyiapkan fotokopi kartu identitas dan NPWP beserta aslinya.

Walaupun cara mendapatkan kembali EFIN tidak terlalu sulit, wajib pajak tetap butuh waktu ekstra yang menjadi konsekuensi atas kealpaan dalam mengingat atau menyimpan EFIN. Apalagi jika hal ini terjadi di saat batas akhir penyampaian SPT sehingga membuat wajib pajak merasa diburu waktu untuk melaporkan SPT Tahunan.

Masa pandemi ini tidak dapat dipungkiri akan membuat wajib pajak lebih berhati-hati dan bersiap atas segala kemungkinan yang dapat terjadi. Termasuk dalam menentukan pilihan untuk melaporkan SPT dengan mendatangi kantor pajak secara langsung atau memilih melaporkannya dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memilih menggunakan aplikasi yang disediakan DJP, tentunya wajib pajak perlu mempersiapkan segala sesuatu yang mendukung pelaporan SPT yang akan dilakukan secara e-Filing.

Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaporan SPT secara e-Filing menjadi hal yang harus dilakukan. Misalnya wajib pajak orang pribadi karyawan perlu menyiapkan bukti potong dari pemberi kerja. Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa wajib pajak mengingat kata sandi pos elektronik dan aplikasi situs pajak. Jika ternyata ada salah satu atau keduanya yang tidak diingat, maka wajib pajak perlu EFIN untuk set ulang kata sandi pos elektronik dan aplikasi situs pajak. Setelah segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaporan SPT secara e-Filing telah dapat dipastikan ada dan diketahui oleh wajib pajak, maka wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara e-Filing dengan aman dan nyaman.

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa EFIN boleh jadi adalah hal kecil dalam perjalanan wajib pajak melaporkan SPT secara e-Filing. Namun hal kecil ini dapat mengganggu kenyamanan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Oleh karena itu, EFIN perlu untuk selalu diingat oleh wajib pajak. Banyak cara yang dapat dilakukan. Misalnya mencatat EFIN di buku catatan, menyimpan di gawai, menyimpan kertas aktivasi EFIN dalam berkas perpajakan, atau memastikan bahwa EFIN masih tersimpan di pos elektronik wajib pajak. Pada intinya, itu semua dilakukan untuk kenyamanan dalam pelaporan SPT. Semoga pandemi ini segera berakhir dan wajib pajak dapat aktif melaksanakan kegiatan serta melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih optimal.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.