Hari Pajak dan Reformasi Perpajakan Indonesia
Oleh: Ayu Aprilia Sianida, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Pada tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan RI. Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, serta memotivasi para insan fiskus maka perlu menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kata “Pajak” pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Widioningrat dalam suatu sidang panitia kecil mengenai “Keuangan” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Soekarno dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan Radjiman dalam lima usulannya menyebutkan bahwa “Pemungutan Pajak harus diatur oleh hukum”. Kemudian kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan- Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
Berlatar belakang sejarah tersebut, maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan tanggal 14 Juli sebagai hari jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara.
Tahun 2019 merupakan tahun kedua Hari Pajak diperingati oleh insan fiskus Indonesia. Masyarakat mungkin belum familiar dengan Hari Pajak mengingat Hari Pajak diperingati secara internal Direktorat Jenderal Pajak dan baru memasuki tahun kedua. Hari Pajak tahun ini mengusung tema “Bersama Dukung Reformasi Perpajakan”. Tentunya besar harapan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengarah pada perubahan yang lebih baik lagi dalam mengumpulkan dana dari masyarakat dan juga dalam pelayanan kepada masyarakat. Adapun berbagai kegiatan dalam memperingati Hari Pajak dilakukan, di antaranya upacara bendera, kegiatan sosial, olahraga, seni, pajak bertilawah, dan kegiatan lainnya.
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pajak tersebut bertujuan untuk menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, meningkatkan rasa kebanggaan terhadap Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan. Euforia peringatan Hari Pajak diharapkan tidak hanya dirasakan oleh internal DJP sendiri, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tidak lepas dari euforia hari pajak adalah manfaat dari pajak itu sendiri. Betapa besarnya peran penting pajak bagi negara Indonesia dikarenakan pajak memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan kehidupan di negara ini. Pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara pada tahun 2018 pajak menjadi penyumbang pendapatan negara sebesar 85%. Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak yaitu pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran negara.
Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut. Hal ini dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak. Pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan berkualitas karena 20% belanja negara dari RAPBN Tahun 2019 atau sebesar 487,9 T diperuntukan untuk sektor pendidikan, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan dan tol yang mendorong perekonomian adalah sekumpulan manfaat pajak.
Dengan tema Hari Pajak “Bersama Dukung Reformasi Perpajakan” dan optimisme dari DJP, diharapkan dapat mewujudkan suatu lembaga perpajakan yang kuat, kredibel, dan memiliki akuntabilitas secara struktur, kewenangan, dan kapasitas. Tentu saja dalam mewujudkan reformasi perpajakan, DJP juga memerlukan dukungan dari masyarakat Indonesia karena DJP tanpa dukungan masyarakat seperti raga yang rapuh.
Selamat memperingati Hari Pajak! Tingkatkan kesadaran pajak pada diri kita masing-masing karena Pajak Kita untuk Kita.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 3155 kali dilihat