Oleh: Desynta Yuliana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu berupaya meningkatkan layanan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi M-Pajak. Tak hanya M-Pajak, transformasi digitalisasi telah dilakukan di berbagai layanan perpajakan lainnya yang serba elektronik seperti e-Registration, e-Filing, e-SPT, e-Billing dan e-Faktur yang sebelumnya telah dikembangkan.

Aplikasi yang dirilis pertama kali pada Tahun 2021 ini berbasis mobile sehingga masyarakat akan memperoleh layanan yang lebih personal, mudah dan cepat serta bisa diakses kapan saja dan dimana saja melalui gawai. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari tuntutan perkembangan teknologi pada masa pandemi Covid-19 yang mengurung masyarakat tetap berada di rumah.

Di masa pandemi lalu, tanpa kita sadari bahwa perkembangan dunia digital mengalami percepatan luar biasa di semua lini kehidupan. Masyarakat sudah terbiasa dengan dunia digital dan perangkat digital, salah satunya adalah smartphone. Menyadari hal ini, untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, DJP terus mengembangkan fitur-fitur yang tertanam dalam aplikasi M-Pajak agar semakin banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak.

Untuk memperoleh beberapa fitur tersebut, #KawanPajak cukup mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Playstore yang berbasis android maupun Appstore yang merupakan platform distribusi aplikasi untuk iOS. Wajib pajak harus telah terdaftar sebelumnya pada laman www.pajak. go.id untuk dapat mengakses aplikasi M-Pajak.

Berikut fitur unggulan yang dapat #KawanPajak akses hanya dalam genggaman yang tersedia di aplikasi M-Pajak.

1. Lupa EFIN untuk wajib pajak orang pribadi

Fitur ini digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN). Kini wajib pajak bisa lebih mudah mengajukan permintaan untuk mendapatkannya kembali, yaitu melalui laman utama aplikasi M-Pajak versi terbaru. Menu Lupa EFIN hanya dapat di akses bagi wajib pajak yang belum login pada aplikasi ini.

2. NPWP digital

Di masa yang serba digital, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbentuk fisik/kartu tentunya sudah jarang digunakan. Wajib pajak dapat mengakses NPWP digital melalui laman profil pada aplikasi ini yang fungsinya sama dengan NPWP berbentuk fisik.

3. Kode billing secara mandiri

Kode Billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Wajib pajak dapat membuat kode billing secara lebih mudah karena fitur ini telah dilengkapi petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk memperoleh kode billing sebelum melakukan pembayaran.

4. Mencari lokasi kantor pajak terdekat

Fitur lokasi kantor pajak terdekat dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak dalam menemukan informasi mengenai kantor pajak terdekat dari posisi GPS ponsel wajib pajak melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.

5. Informasi tenggat pajak dan peraturan pajak terbaru

Wajib Pajak juga bisa memperoleh informasi umum perpajakan, seperti pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak dan juga informasi terkait Peraturan-peraturan Perpajakan terkini yang di update secara berkala pada fitur ini.

6. Informasi KSWP

Wajib pajak dapat memperoleh informasi tentang status kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan melalui Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). DJP telah berkolaborasi dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal pemeriksaan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Katerangan Status Wajib Pajak. KSWP ini merupakan status yang digunakan oleh pihak DJP untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengimplementasikan tax clearance terhadap pelayanan publik.

7. SKF

Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Wajib pajak tidak hanya memperoleh informasi, SKF ini dapat langsung diunduh melalui gawai dengan format PDF.

8. Surat Keterangan PP 23/2018

Fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah tarif pajak Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% persen dari peredaran bruto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018). Fasilitas ini diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). PP 55/2022 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omset. Untuk dapat menikmat fasilitas ini, wajib pajak harus memenuhi syarat dan variabel tertentu termasuk telah melaksanakan kewajiban perpajakan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir.

Tak hanya memiliki manfaat yang besar, aplikasi M-Pajak juga mudah digunakan dengan tampilan desain yang simpel dan menarik. Tentunya aplikasi ini akan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan sebagai peningkatan layanan secara digital. Tentunya aplikasi ini memungkinkan wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.