E-Meterai, Pajak Dokumen Elektronik
Oleh: Kadek Deby Agung Kusuma, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perkembangan teknologi yang kian pesat dan munculnya pandemi Covid-19 turut serta mendukung terciptanya kebiasaan baru di masyarakat salah satunya yaitu penggunaan dokumen elektronik seperti KTP elektronik atau sering disebut dengan e-KTP.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menyebutkan bahwa sebanyak 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11 persen penduduk Indonesia yang wajib memiliki e-KTP telah melakukan perekaman pada tahun 2020. Sementara tahun 2021, Kemendagri menargetkan akan melakukan perekaman e-KTP sebanyak 5.777.755 penduduk.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui pidatonya pada acara 11th Kompas 100 CEO Forum juga menyampaikan bahwa kini semua lini industri harus masuk dalam digitalisasi, sehingga makin efisien, kompetitif, dan bersaing dengan negara-negara lain.
Guna mendukung hal tersebut, Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Peruri) dan PT Telkom Indonesia Tbk mengadakan kerja sama serta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) secara resmi.
Peluncuran E-Meterai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai telah mengatur dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang terutang bea meterai. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan e-Meterai akan digunakan untuk dokumen elektronik, sedangkan meterai tempel akan tetap berlaku untuk dokumen kertas.
Dilansir dari laman resmi e-Meterai, meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
E-Meterai ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik ini berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Ketentuan lebih lanjut terkait pembayaran bea meterai dengan e-Meterai telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Ciri Khusus dan Sistem Keamanan
Meterai elektronik memiliki ciri khusus diantaranya terdapat 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa “METERAI ELEKTRONIK” serta angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, untuk bentuk meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama, fitur overt yakni setiap e-Meterai memiliki desain berbeda dan 70% desain meterai elektronik tersusun dari barcode unik. Kedua, fitur covert yaitu Peruri seal hanya dapat dibaca dengan pemindai atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi Pdf Adobe Acrobat Reader. Ketiga adalah fitur pembuktian forensik oleh Peruri.
Cara Perolehan
Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Sementara ini hanya beberapa instansi yang menggunakan e-Meterai sebagai tahap uji coba, antara lain adalah perusahaan yang masuk dalam Telkom Group. Selain itu, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri juga berkesempatan mencoba meterai jenis baru ini.
Terdapat 4 channelling atau sistem distribusi meterai elektronik yang dikembangkan oleh DJP, antara lain:
- Pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik yang dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat;
- Dokumen fisik bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet;
- Sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan unggah ke dalam satu portal tertentu;
- DJP juga akan mengembangkan meterai tempel yang dapat dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet.
Nantinya, setelah masa uji coba berakhir dan dapat digunakan oleh umum, perusahaan maupun individu dapat mengakses portal e-Meterai di pos.e-meterai.co.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke https://pos.e-meterai.co.id;
- Buat akun atau daftar;
- Masuk dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan;
- Klik menu untuk pembelian meterai elektronik;
- Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik;
- Unggah dokumen, sesuaikan posisi meterai sesuai aturan;
- Klik bubuhi meterai, klik “Ya” akan muncul pembuatan PIN;
- Masukkan PIN yang telah dibuat;
- Jika berhasil, dokumen bermeterai elektronik dapat diunduh dalam format pdf.
Selain memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, manfaat lainnya adalah wajib pajak tidak perlu keluar rumah untuk membeli meterai tempel sehingga terhindar dari kontak fisik. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Di sisi pemerintah pun mendapat keuntungan berupa penghematan biaya cetak meterai di Peruri. Dengan adanya e-Meterai juga dapat memudahkan DJP dalam menghimpun data dari dokumen yang dikenakan bea meterai tersebut.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 4136 kali dilihat