Crazy Rich Afiliator Binary Option, Pamermu dalam Bayang UU HPP

Oleh: Ardian Cipta Rukmana, Direktorat Jenderal Pajak
Tidak diragukan lagi bahwa di era media sosial yang sudah mendarah daging dalam benak masyarakat Indonesia, semua orang mudah mendapatkan informasi terlepas dari kualitasnya.
Seperti tren yang meningkat dalam beberapa kurun waktu terakhir sejak pandemi dimulai, aktifitas trading digaungkan oleh para pegiat media sosial (khususnya influencer dalam dunia trading) sebagai aktifitas yang seakan-akan dapat menggantikan kegiatan mencari nafkah yang dibatasi secara fisik akibat pemberlakuan PPKM di Indonesia.
Pembahasan kali ini penulis khususkan pada kegiatan “menebak dua opsi” antara naik atau turunnya sebuah indeks aset seperti aset mata uang, aset komoditas, dan indeks saham melalui aplikasi binary option yang ternyata belum memiliki legalitas payung hukum dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Beberapa Influencer di Indonesia melalui kanal youtube atau channel Telegram gencar mengajak dan mempersuasi masyarakat untuk bergabung dan menggunakan aplikasi Binary Option tertentu dengan menggunakan kode afiliasi/referral dari afiliator tersebut.
Binary Option bukan Trading
Dampak dari penggunaan kode afiliasi/referral tersebut bagi orang yang baru bergabung atau teregistrasi dalam aplikasi binary option tertentu adalah mereka akan menjadi downline afiliator.
Aktifitas menebak dua opsi yang digolongkan sebagai judi menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing akan selalu memberikan keuntungan bagi afiliator dan penyedia aplikasi dalam berbagai skenario tebakan.
Judi apabila dibandingkan dengan trading maupun investasi sebenarnya sudah memiliki perbedaan yang sangat jelas. Dalam trading dan investasi ada underlying asset yang punya nilai yang diperdagangkan.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio mengatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1974. Bahkan, UU itu memperberat ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 542 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Analisis Pendapatan Afiliator
Chartered Financial Analyst Felicia Putri Tjisaka dalam akun Tiktok-nya memberikan gambaran skenario pendapatan afiliator Binary Option dengan pendekatan konservatif.
Secara sederhana, pendapatan afiliator didapatkan dari penggunaan kode afiliasi/referral yang digunakan anggota baru. Pendapatan tersebut dihitung dari nilai kekalahan transaksi anggota tersebut dikalikan dengan persentase komisi yang tertuang dalam perjanjian antara afiliator dengan penyedia aplikasi Binary Option.
Felicia memberikan contoh kasus dengan contoh kanal Telegram milik “so-called trader” Binary Option inisial IK dengan member aktif 130.000-an orang. Data yang disajikan menunjukkan bahwa minimal 70% dari anggota akan merugi jika bertransaksi dan afiliator mendapatkan komisi minimal 70%.
Jika diskenariokan secara konservatif/pesimis dalam kondisi 1 bulan, 10% dari total member tersebut bertransaksi dengan nilai minimal Rp1.000.000,00 per bulan, maka Afiliator akan mendapatkan komisi dari kekalahan member baru tersebut sebesar Rp6,37 miliar per bulan. In merupakan angka yang fantastis dalam penghitungan konservatif!
Muslihat Penyedia Aplikasi
Besarnya pemberian komisi atas kekalahan member kepada afiliator dengan angka minimal 70% ini merupakan cara penyedia aplikasi Binary Option untuk memfasilitasi secara tidak langsung kepada para afiliator agar mereka dapat menggapai kekayaan secara cepat dan instan, mampu pamer (flexing) kekayaan lebih lama melalui media sosial dan mengajak lebih banyak orang bahwa dalam waktu dua sampai dengan lima tahun semua orang dapat menjadi sultan yang sebelumnya bukan siapa-siapa.
Terlihat di sini bahwa “ikan besar” kegiatan melawan hukum di Indonesia ini adalah para afiliator, sedangkan penyedia aplikasi yang hanya menerima minimal 20% dari kekalahan para member ini berada di luar negeri. Bahkan mereka berada di tax haven country yang yurisdiksi hukumnya berada di luar kewenangan Indonesia dan perlu tindak lanjut khusus melalui kerjasama internasional.
Pengawasan Hukum Pajak
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan menyampaikan, bagi crazy rich yang sering pamer harta kekayaannya akan didatangi oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk dipastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya apakah sudah dijalankan atau belum.
Keterkaitan dengan aktifitas pamer crazy rich khususnya afiliator binary option ini tidak dapat dihindari karena dengan cara itulah agar pendapatan mereka akan terus bertambah dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang tergiur dengan cara yang instan.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021, pemerintah telah membuat perubahan pada tarif dan bracket Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan.
Muatan isi PPh dalam UU HPP ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2022. Perubahan yang paling signifikan adalah ditetapkannya lapisan tarif baru, yakni lapisan tarif kelima yang mengatur rentang penghasilan terutang pajak (bukan penghasilan bruto) setahun lebih dari Rp5.000.000.000,00 akan dikenakan tarif tertinggi 35%.
Perlu diketahui, penghitungan PPh orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pengenaan pajak di Indonesia menganut sistem worldwide income, atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dalam nama dan bentuk apapun akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudah terbayang bukan jika penghasilan minimal Rp6,37 miliar per bulan dikalikan sebanyak 12 , maka dapat dihitung berapa jumlah PPh terutangnya?
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 482 kali dilihat