Oleh: Arif Yunianto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Akhir-akhir ini kita cukup banyak disuguhi informasi dari media massa daring ihwal sebuah inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System, lebih dikenal dengan Coretax. Konon, Coretax akan mengurangi tax compliance cost (biaya kepatuhan pajak). Ia merupakan sebuah sistem yang diharapkan bisa mengotomasi dan mendigitalisasi layanan perpajakan. Dan lebih jauh lagi diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

Lantas, apa sebenarnya biaya kepatuhan pajak itu? Biaya kepatuhan pajak adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Atau dalam kalimat lain yaitu biaya yang masih harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Apa saja di antaranya? Sebagai contoh; biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya internet, biaya untuk memenuhi petunjuk pelaporan, biaya konsultan pajak dan sebagainya.

Menurut Adam Smith dalam buku sohor yang berjudul “The Wealth of Nation” (pertama kali terbit pada 1776), dalam melakukan pemungutan pajak harus efisien baik dari sisi biaya maupun dari sisi ekonomi termasuk dari sisi wajib pajak, dan yang terakhir inilah yang disebut biaya kepatuhan.

Biaya kepatuhan pajak adalah salah satu faktor yang akan mempengaruhi kepatuhan dari seorang wajib pajak. Jadi semakin rendahnya biaya kepatuhan pajak yang dikeluarkan maka akan berakibat wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaporkan pajaknya. Sebaliknya wajib pajak akan merasa dirugikan apabila biaya kepatuhan pajak sangat tinggi padahal timbulnya biaya ini dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menurut Cedric Sanford (1973) biaya kepatuhan pajak meliputi tiga hal, yaitu direct money cost (uang), time cost (waktu), dan psychological cost (pikiran). Yang pertama direct money cost,  yaitu sejumlah biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Direct money cost adalah tangible cost (biaya yang dapat diukur dengan nilai uang) yang dikeluarkan wajib pajak terkait proses pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Biaya yang termasuk dalam direct money cost antara lain biaya untuk membayar sanksi perpajakan atas keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, jasa konsultasi kepada konsultan pajak, biaya transportasi yang dikeluarkan untuk pengurusan perpajakan (misalnya biaya transport menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak, biaya transportasi untuk menyetorkan pajak, dan lain-lain), biaya percetakan dan pengadaan formulir-formulir perpajakan seperti printer, tinta, kertas, fotokopi, dan sebagainya). Dengan hadirnya coretax yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak berbasis web yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Atau dengan kata lain coretax adalah sebuah sarana untuk pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJP, maka jelas tidak akan ada lagi biaya transportasi yang dikeluarkan untuk pengurusan perpajakan, biaya percetakan dan pengadaan berupa formulir, karena semua sudah tersedia di web. Hal ini menunjukkan bahwa coretax mengurangi direct money cost.

Kedua, time cost. Time cost juga merupakan intangible cost (biaya tak berwujud). Time cost berkaitan dengan waktu yang dikorbankan oleh wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk pengukurannya, time cost tidak dapat diukur menggunakan nilai nominal atau nilai uang, namun hilangnya waktu (kesempatan) yang mungkin bisa digunakan untuk kegiatan lain yang produktif yang menghasilkan uang. Time cost disini adalah waktu yang dipakai wajib pajak dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Biaya yang dibutuhkan mencakup waktu yang dibutuhkan untuk membaca dan mengisi formulir-formulir perpajakan, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT, waktu yang harus diluangkan oleh wajib pajak seperti waktu memahami peraturan, dan waktu untuk menyusun dokumen-dokumennya. Di coretax nanti sudah paperless dan terintegrasi, tidak ada lagi formulir kertas. Semua formulir, SPT ada di portal wajib pajak tersebut, bahkan termasuk layanan edukasi, jadi secara nyata kehadiran coretax mampu menurunkan timecost.

Ketiga, psychological cost yang mana biaya ini juga tergolong sebagai intangible cost bagi wajib pajak. Psychological cost menggambarkan sebuah perasaaan wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Perasaan tersebut dapat berupa puas, bahagia, senang pada saat dimudahkan. Atau justru sebaliknya merasa gelisah, tertekan, stress, atau gamang karena ketidakpastian yang terjadi selama melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya tidak mudah. Biaya-biaya yang termasuk dalam psychological cost antara lain kesulitan yang dirasakan wajib pajak dalam menghitung berapa pajak yang harus dibayar, tingkat kerumitan yang dialami wajib pajak dalam mempelajari dan mengisi formulir SPT dan sebagainya. Dengan adanya portal wajib pajak di coretax maka penghitungan pajak, mengisi formulir akan terotomasi. Dengan demikian coretax akan menurunkan psychological cost.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hadirnya Coretax secara nyata mengurangi tax compliance cost (biaya kepatuhan pajak), baik direct money cost (uang), time cost (waktu), dan psychological cost (pikiran).

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.