Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online
Oleh: Rendy Andika Puja, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong setiap orang memahami penggunaan internet untuk digunakan dalam berbagai hal. Contohnya, hampir setiap orang sudah memahami terkait kepemilikan dan penggunaan email, kemudahan berbelanja daring, kemudahan mencari informasi, dan kemudahan-kemudahan lainnya.
Hal itu juga membuat wajib pajak menuntut kemudahan dalam hal pelayanan perpajakan. Salah satunya yaitu kemudahan dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan). Hal ini lah yang mendorong penciptaan pelayanan perpajakan berbasis internet.
Perkembangan dan penerapan teknologi internet digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada wajib pajak. Ini dilakukan karena wajib pajak secara langsung memberikan kontribusi penting kepada negara dalam penerimaan sumber pendapatan negara sehingga sudah selayaknya diberikan pelayanan terbaik.
Salah satu inovasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak yaitu pembuatan situs web yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan secara daring dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005.
Untuk mempermudah penyampaian SPT, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sistem e-Filing (Electronic Filing System). Situs web yang digunakan untuk penyampaian SPT tersebut yaitu pajak.go.id.
Wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya di situs web tersebut.
Untuk jenis SPT 1770S dan 1770SS disediakan formulir pengisian langsung pada situs web, sedangkan untuk penyampaian laporan SPT Tahunan lainnya yaitu SPT 1770 maupun 1771, e-Filing menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-Form.
SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya di mana saja dan kapan saja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak, e-Filing telah dilengkapi sistem keamanan agar tidak semua orang dapat mengaksesnya yaitu dengan adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN untuk mengakses situs web pajak dan e-Filing. Nomor EFIN digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi pada situs web pajak. EFIN bersifat rahasia dan berfungsi sebagai alat otentikasi sehingga wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.
Cara Mendapatkan EFIN
Saat ini, aktivitas pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak sedang dibatasi terkait pencegahan perluasan wabah Covid-19. Hal itu tentu memengaruhi proses permohonan aktivasi EFIN dan tindak lanjutnya. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN dengan cara berikut:
1. Mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN melalui surel Kantor Pelayanan Pajak.
Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN melalui surel pajak resmi Kantor Pelayanan Pajak yang dapat dilihat pada tautan https://pajak.go.id/unit-kerja. Misalnya, Witan adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ulu maka Witan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke alamat surel kpp.741@pajak.go.id.
a. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Alamat surel
- Nomor telepon aktif
- Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.
b. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Badan:
- NPWP
- Nama
- Alamat surel yang terdaftar
- Nomor telepon aktif
- NPWP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
- NIK KTP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
- Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
- Melampirkan swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP Badan.
c. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
d. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
e. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama sat) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
2. Menghubungi Agen Kring Pajak
Wajib pajak dapat mengakses layanan informasi terkait aktivasi atau lupa EFIN melalui agen Kring Pajak pada saluran telepon (021)1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Wajib pajak harus menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel. Jika data yang diperlukan tersebut telah disiapkan, wajib pajak dapat langsung menguhungi agen Kring Pajak untuk mendapatkan EFIN.
Selain melayani EFIN, agen Kring Pajak juga memberikan pelayanan perpajakan lain secara daring seperti perubahan data, penetapan atau pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-efektif, layanan pengaduan, serta informasi dan aplikasi perpajakan lainnya. Layanan agen Kring Pajak dapat diakses pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Selamat mencoba.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 132871 kali dilihat