Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sebagai wajib pajak, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui website https://djponline.pajak.go.id atau melalui  Aplication Service Provider (ASP).

Jika penyampaian SPT Tahunan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan ke seluruh KPP terdekat sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke petugas pajak pada KPP. WP akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Bukti pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.

Selanjutnya, dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, WP menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi bertuliskan nama WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP. Selanjutnya berkas SPT Tahunan tersebut dikirimkan ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar. Satu Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tanda Terima berkas) hanya berlaku untuk satu SPT. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT yang dilaporkan telah lengkap. Simpan bukti pengiriman, jangan sampai hilang.

Setelah penjelasan penyampaian SPT dengan datang langsung ke KPP dan pengiriman berkas SPT melalui pos/ekspedisi, sekarang penjelasan mengenai penyampaian SPT yang kekinian dan bisa dilakukan di mana saja, dan kapan saja. Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing maupun e-form merupakan cara penyampaian SPT yang cocok untuk Anda yang sibuk. Tidak punya waktu luang untuk datang langsung ke KPP? Tenang… Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Semua dapat mengakses laman tersebut kapan saja dan di mana saja. Hanya membutuhkan koneksi internet, sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk mengantri di KPP. Laman website https://djponline.pajak.go.id dapat diakses melalui PC, handphone, maupun tablet yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Mungkin bagi masyarakat generasi 80-an ke bawah beranggapan bahwa lapor pajak secara cara online lebih sulit. Padahal, lapor melalui e-filing itu sangatlah mudah. Semudah mengirimkan chatting ke orang lain. WP hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP. Untuk lapor secara online melalui e-filing, wajib pajak memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP. Setelah mempunyai EFIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia. Mudah bukan?

Selain ketiga cara yang sudah saya sebutkan di atas, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses laman website Aplication Service Provider (ASP). Aplication Service Provider (ASP) adalah aplikasi yang dikelola oleh pihak ketiga sebagai Penyedia Jasa layanan Aplikasi. Pelaporan SPT Tahunan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi diatur dalam PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perusahaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) adalah PT. Mitra Pajakku dengan website http://www.pajakku.com, Laporpajak.com dengan website http://www.laporpajak.com, PT. Sarana Prima Telematika dengan website http://www.spt.co.id.

Untuk melakukan e-filing melalui ASP, wajib pajak harus memenuhi prasyarat sebagai berikut :

1.     WP mengajukan surat permohonan untuk memiliki e-FIN dan Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP tempat di mana WP terdaftar. Bentuk surat permohonan dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2013.

2.    Setelah mendapatkan e-FIN, wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

3.    Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak akan memperoleh digital certificate dari DJP melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi.

4.    Perusahaan penyedia jasa aplikasi akan memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan e-filing, aplikasi, dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPTy serta informasi lainnya.


Jika syarat sudah terpenuhi, lantas bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan melalui ASP ?

Berikut cara pelaporan SPT melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) antara lain:

1.     e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)

2.     Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, wajib pajak wajib mencantumkan Nomor Transaki Penerimaan Negara (NTPN) pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.

3.     Wajib pajak yang menyampaikan SPT dan /atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan SSP dalam bentuk kertas (hardcopy) sepanjang SSP tersebut telah mendapatkan NTPN dan NTPN tersebut telah dicantumkan dalam SPT yang dimaksud.

4.    Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada wajib pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

5.    Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

Terdapat berbagai cara pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.

Yuk, segera laporkan SPT Tahunan Anda. Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan ya… karena lapor SPT lebih awal, lebih nyaman.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.