Begini Seharusnya Jika Didatangi Pegawai Pajak Tiba-tiba

Oleh: Widi Jati Laksono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam menjalankan tugas sebagai pengaman penerimaan negara, salah satu yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah melakukan penggalian potensi dan pengumpulan data perpajakan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, pegawai atau petugas pajak dapat melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KDPL).
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara, dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
DJP melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP) menugaskan kepada pegawai DJP yang ditunjuk untuk melaksanakan KPDL di wilayah kerja KPP terkait. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pajak adalah melakukan pengamatan potensi pajak, melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak di lokasi usaha, serta mengumpulkan data perpajakan. Dengan begitu pegawai pajak dapat mendatangi toko, warung makan, atau lokasi usaha lainnya dalam rangka menjalankan tugasnya.
Dalam mendatangi lokasi usaha wajib pajak atau calon wajib pajak, pegawai pajak akan melakukan wawancara kepada pemilik usaha. Hal yang biasanya ditanyakan oleh pegawai pajak adalah soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), omzet dari usaha, kendala dalam berusaha, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan data perpajakan.
Namun, sebelum melakukan wawancara pegawai pajak akan memperkenalkan diri terlebih dulu dan menunjukkan surat tugas serta maksud dari kedatangannya. Jadi jangan khawatir jika tiba-tiba petugas pajak mendatangi lokasi usaha selama bisa menunjukkan identitas sebagai pegawai DJP dan surat tugas.
Adapun yang harus dilakukan oleh wajib pajak saat didatangi pegawai pajak dalam rangka KPDL adalah jangan menghindar, jangan panik, dan tetap dalam sikap yang wajar. Wajib pajak meminta pegawai pajak yang datang menunjukkan identitas pegawai dan surat tugas dan memberikan informasi secara jelas, benar, dan lengkap.
Wajib pajak juga bersedia untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan tindak lanjut hasil KPDL dan tidak memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai pajak dalam bentuk apa pun.
Dari data yang diperoleh saat KPDL, akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan DJP dalam menindaklanjuti data hasil KPDL sesuai dengan peraturan dan kewenangannya dan berusaha untuk membantu wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya sesuai dengan kewajiban wajib pajak tanpa merugikan pihak mana pun.
Jadi, bisa dikatakan bahwa saat didatangi pegawai pajak, wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi secara langsung dengan pegawai DJP mengenai problem perpajakannya. Ketika wajib pajak sudah memberikan seluruh informasi yang diminta petugas, wajib pajak bisa langsung menanyakan apa yang harus dilakukan selanjutnya berdasarkan data yang telah diberikan kepada pegawai pajak.
Sebagai contoh, misal pemilik usaha ternyata belum memiliki NPWP, maka usahawan tersebut dapat berkonsultasi apa yang harus dilakukan atau cara untuk mendaftar NPWP kepada petugas pajak.
Atau jika lokasi tempat tinggal usahawan tersebut jauh dari kantor pajak, dan tidak dapat mendaftar secara online, pegawai pajak dapat mendaftarkan NPWP secara jabatan. Hal tersebut sangat membantu calon wajib pajak untuk memperoleh NPWP. Saat ini NPWP diperlukan untuk berbagai administrasi seperti permohonan izin usaha, izin pembangunan, syarat pinjaman bank atau lembaga keuangan lain, dan lain sebagainya.
Selain mengenai NPWP, jika wajib pajak memiliki objek pajak yang harus dibayar pajaknya dapat meminta bantuan langsung kepada petugas pajak untuk membantu menghitung tarif pajaknya. Atau apabila wajib pajak mempunyai objek pajak lain yang belum diketahui bahwa itu merupakan objek pajak, maka dapat menanyakannya apa yang harus dilakukan atau dihitung sekalian pajaknya. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan momen tersebut untuk meminta bantuan mengenai cara pelaporan SPT Tahunan apabila ternyata belum melapor SPT Tahunan.
Selain itu, petugas pajak dapat memberikan arahan atau bantuan kepada wajib pajak jika wajib pajak harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tentunya apabila wajib pajak ternyata telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Status wajib pajak usahawan sebagai PKP dapat membantu wajib pajak menjadi rekanan bagi pemungut dan/atau bendahara pemerintah. Dengan demikian ketika wajib pajak sudah menjadi PKP, wajib pajak sudah bisa menerbitkan faktur pajak apabila terjadi transaksi dengan pemungut atau bendahara pengeluaran sehingga administrasi perpajakannya dapat berjalan dengan baik.
Sebenarnya kegiatan KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP ini sangat menguntungkan wajib pajak. Selain dalam rangka menggali potensi penerimaan negara, dalam hal pelayanan juga memudahkan wajib pajak jika terbuka dan kooperatif.
Jadi untuk para wajib pajak jangan takut lagi jika tiba-tiba ada pegawai pajak yang mendatangi tempat usaha. Pastikan pegawai yang datang membawa identitas dan surat tugas saat melakukan kunjungan dalam rangka KPDL.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1439 kali dilihat