Bantu Arus Kas Perusahaan, DJP Tambah Diskon Angsuran Pajak

Pemerintah telah menambah diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Insentif tambahan ini dilakukan untuk membantu arus kas perusahaan. Selain itu, ketentuan ini dilakukan untuk meningkatkan produksi atau peredaran usaha bagi wajib pajak.
Data survei Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menunjukkan bahwa 85% responden mengalami penurunan penjualan. Sementara itu, untuk laba usaha sebesar 87% responden juga mengalami penurunan. Terkait arus kas untuk 3 bulan ke depan, 30% responden menyatakan bahwa kas usaha mereka tidak cukup untuk menutup biaya usaha. Secara umum, hanya 6 dari 10 pengusaha yang dapat bertahan untuk 3 bulan mendatang.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% berdasarkan PMK-86/2020. Hingga 19 Agustus 2020, pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut mencapai Rp6,03 Triliun atau 41,9% dari alokasi senilai Rp14,4 triliun.
Angka ini belum maksimal dikarenakan stimulus pajak dianggap belum menjadi prioritas. Padahal, dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak akan lebih diringankan dalam manajemen arus kas. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, pajak yang dibayar oleh wajib pajak tiap bulan akan menjadi setengah dari angsuran tahun sebelumnya.
Penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tersebut bisa bersumber dari alokasi anggaran yang belum memiliki DIPA senilai 50,6 triliun rupiah. Selain itu, bisa juga berasal dari fasilitas pajak lain yang tidak banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Data survei PEN juga menunjukkan terdapat kecenderungan jenis stimulus yang akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang belum memanfaatkan stimulus. Stimulus tersebut adalah relaksasi PPh 25 dan PPh 21 DTP. Oleh karena itu, kebijakan penambahan diskon angsuran PPh 25 dianggap merupakan kebijakan yang tepat sasaran.
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% ini diberikan untuk 1.013 wajib pajak bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dan Kawasan Berikat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini hingga Desember 2020. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, stimulus angsuran sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Namun, bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan, stimulus berlaku sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan melalui situs www.pajak.go.id.
Cara mengajukan insentif ini adalah dengan memasukkan NPWP dan kata sandi pada menu login www.pajak.go.id. Setelah itu, pilih tab layanan lalu pilih Info KSWP. Pada profil pemenuhan kewajiban saya, silakan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25.
Dalam hal wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan selama masa pemberian insentif, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan.
Melalui penambahan diskon insentif ini, diharapkan akan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan. Dengan demikian, akan membantu meringankan manajemen arus kas serta memulihkan perekonomian nasional selama masa pandemi Covid-19.
- 2273 kali dilihat