Oleh: Desak Putu Sri Shania Aprilia, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kali ini bukan satu, bukan dua, melainkan tiga kali berturut-turut penerimaan pajak berhasil mencapai target. Penerimaan pajak pada tahun 2023 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan target Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Perpres 75/2023).  

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 2 Januari 2024, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.869,2 triliun. Jumlah tersebut melampaui target yang diamanatkan dalam APBN 2023 atau sama dengan 108,8% dari target APBN 2023 dan 102,8% dari target Perpres 75/2023. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2022 yang berjumlah Rp1.716, 8 triliun, capaian penerimaan pajak tahun 2023 tumbuh sebesar 8,9 persen. Penerimaan pajak kali ini menunjukkan bahwa DJP berhasil melangkaui target selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kondisi ekonomi domestik yang terjaga turut mendukung peningkatan penerimaan pajak, dibarengi peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca-pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Memasuki tahun baru dan mengawali tahun pajak 2024, wajib pajak harus sudah mulai mengetahui dan melakukan kewajiban perpajakannya, mulai dari kepatuhan formal seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan hingga kepatuhan material. Adapun empat hal penting yang harus diketahui dan dilakukan oleh wajib pajak saat memasuki tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Belum sempat pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) tahun lalu? Tenang, masyarakat Indonesia masih memiliki banyak waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundur batas pemadanan data antara NIK dan NPWP hingga tanggal 30 Juni 2024.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/2023)  menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, wajib pajak diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.

Hal ini menunjukkan perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan. Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Jangan menunda-nunda dan segera lakukan pemadanan NIK-NPWP.

2. Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai

Tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023) dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Tarif ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Kebijakan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum (legal certainty) dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga diharapkan akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak.

Terciptanya pengaturan di bidang perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib pajak pemberi kerja (ease of doing business) sehingga diharapkan dapat meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib pajak dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakan Sejalan dengan adanya ease of doing business dan legal certainty, diharapkan terjadi penguatan basis sektor perpajakan dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

3.  Sudah Dapat Lapor SPT Tahunan 2023 Mulai Hari Ini

Sebagian masyarakat masih mengira bahwa waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, hanya bulan Maret dan April. Padahal tanggal 31 Maret dan 30 April merupakan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan PPh, bukan berarti pelaporan dilakukan di bulan-bulan tersebut saja. Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April, dalam hal para wajib pajak tersebut menganut tahun pajak Januari-Desember.

Hal ini yang menyebabkan biasanya terjadi antrean panjang di kantor pajak menjelang mepet-mepet batas waktu pada bulan Maret dan April.  Pelaporan SPT Tahunan pun sudah dilakukan secara daring melalui e-Filing, jadi wajib pajak tidak harus mendatangi dan mengantre di kantor pajak.

Wajib pajak yang telah memiliki bukti potong dan dokumen lain yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat langsung mengakses djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan 2023. Bagi wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP dapat login djponline.pajak.go.id menggunakan NIK dan password. Mudah bukan?

4. Jangan Lupa Lunasi Utang Pajak Tahun Sebelumnya

Tahun pajak 2023 telah terlewati, wajib pajak yang pernah menerima surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak dari kantor pajak yang berisi kekurangan pembayaran pajak, sanksi, denda, ataupun utang pajak, maka harus segera melunasi utang pajak atau dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak. Ibaratnya begini, ya Kawan Pajak. Pinjeman kepada teman saja, jangan sampai lupa bayar walau hanya seratus, kok. Apalagi punya kewajiban kepada negara.

Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak jika ingin mengetahui dan memastikan apakah wajib pajak memiliki utang pajak yang tersisa. Segera lunasi utang pajak, maka hati pun tenang memulai lembaran baru di tahun 2024.

Demikian empat hal penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak saat memasuki tahun baru 2024 ini. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusi selama tahun 2023. Kontribusi wajib pajak merupakan bagian penting dalam pembangunan negeri ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DJP tentunya tidak dapat berjalan sendirian, keberhasilan capaian penerimaan pajak adalah hasil kerja keras kita bersama.  Harmoni ini dapat terus kita pertahankan untuk mendukung sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel guna mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pajak Kuat, APBN Sehat, Negara Sejahtera!

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.