Oleh: Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

"Writers should be read, but neither seen nor heard." — Daphne du Maurier

Mungkin quotes milik Daphne du Maurier tersebut telah menginspirasi Penelope Featherington dalam serial Bridgerton yang ditayangkan pada aplikasi Netflix sejak 2020 ini menggunakan nama pena Lady Whistledown dalam penerbitan surat kabarnya. Serial ini merupakan adaptasi dari novel yang ditulis oleh Julia Quinn pada tahun 2000-an.

Dalam series Bridgerton yang telah memasuki season ketiga ini, selain menceritakan tentang keluarga Bridgerton yang merupakan keluarga bangsawan era Kerajaan Inggris pada abad ke-18, serial ini juga menceritakan tentang penulis misterius yang menulis surat kabar tentang gosip dan memberikan beberapa kritikan kepada para bangsawan. Surat kabar tersebut sangat populer pada era tersebut, semua orang membaca surat kabar Lady Whistledown termasuk Sang Ratu Inggris, Queen Charlotte. Pada era ini, Kerajaan Inggris dipimpin oleh King George III dan Queen Charlotte dari Mecklenburg-Strelitz.

Dengan banyaknya pembaca surat kabar Lady Whistledown, pastinya Penepe Featherington—sang penulis dibalik surat kabar Lady Whistledown menghasilkan banyak uang dari bisnis yang ia jalani secara “rahasia” ini. Tetapi di jaman sekarang, bagaimana caranya seorang penulis dengan nama pena seperti Lady Whistledown dikenakan pajak sementara tidak ada orang yang mengetahui identitasnya?

Dalam dunia penulis, nama pena bukanlah hal yang asing. Menurut Wikipedia, nama pena adalah sebuah nama samaran yang diadopsi oleh seorang penulis. Seperti Lady Whistledown, di Indonesia pun beberapa penulis juga menggunakan nama pena dalam penerbitan tulisannya. Salah satunya adalah Ilana Tan, novelis yang terkenal dengan novel empat musimnya. Sunshine Becomes You¸ novel kelima karya Ilana Tan ini bahkan diangkat ke layar kaca. Namun herannya, menurut pengakuan sang produser ia belum pernah bertemu dengan sosok “Ilana Tan” sama sekali bahkan saat penggarapan film ini.

Ada banyak alasan mengapa penulis menggunakan nama pena, salah satunya adalah penulis ingin menjaga kehidupan pribadinya karena tidak ingin kehidupan pribadinya terganggu. Hal ini dikarenakan penulis berpikir bahwa ia ingin bahwa kehidupan pribadi dan pekerjaannya (dalam hal ini penulis) sudah sepatutnya dipisahkan. Terlebih, menggunakan nama pena juga lebih efektif karena penulis dapat memilih nama apa saja yang bersifat menjual atau menarik para pembaca sehingga pembaca lebih penasaran dan berminat untuk membaca tulisan penulis.

Apakah dengan menggunakan nama pena penulis akan terhindar dari pajak?

Apabila dalam series Bridgerton Lady Whistledown perlu bekerja sama dengan Madame Delacroix untuk membantu proses penerbitan surat kabarnya sehingga akhirnya Madame Delacroix mengetahui identitas asli Lady Whistledown, pastinya pada era sekarang penulis dengan nama pena juga butuh untuk mengungkapkan identitasnya dalam proses penerbitan buku atau surat kabar yang ia tulis. Hal ini diperlukan karena pada zaman sekarang, apabila penulis akan memasukan tulisannya ke penerbit dan tulisannya akan diterbitkan—penulis perlu melakukan penandatanganan kontrak.

Penandatanganan kontrak ini hasus menggunakan nama asli sebagai tanda bahwa identitas tersebut merupakan penulis sah tulisan tersebut. Sang penulis juga akan dimintai identitas sepeti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam proses penerbitan ini. Jadi, penggunaan nama pena hanya digunakan pada setiap cover buku atau tulisan yang akan diriliskan, sedangkan penggunaan nama asli wajib dicantumkan apabila berkenaan dengan hukum dan kontrak.

Jadi, menggunakan nama pena dalam setiap tulisan yang dirilis bukan berarti sang penulis tidak dikenakan pajak karena identitasnya tidak terungkap.

Bagaimana aspek perpajakan penulis?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meriliskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dalam hal ini, royalti yang dimaksud adalah royalti yang diterima oleh musisi, pencipta lagu, peneliti, penulis, dan penerima royalti lainnya.

Dalam PER-1/PJ/2023 ini menekankan bahwa tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 lebih rendah dibandingkan sebelumnya yakni tarif 15% dikalikan dengan jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa jumlah bruto yang dimaksud adalah  40% dari penghasilan royalti. Dapat disimpulkan bahwa dalam perhitungan ini menghasilkan tarif efektif sebesar 6%.

Selain memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP, melakukan pencatatan penghasilan, menyimpan bukti potong pajak, dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penulis juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto paling lambat tiga (3) bulan sejak awal tahun pajak. NPPN ini dapat digunakan oleh penulis apabila penghasilan yang diterima penulis kurang dari Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun. Dijelaskan dalam PER-17/PJ/2015 bahwa NPPN bagi penulis adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Contoh kasus

Lady Whistledown merupakan penulis surat kabar terkenal dan surat kabarnya selalu diminati oleh para masyarakat. Pada Januari 2024, surat kabarnya dibanderol senilai Rp20.000,00 per eksemplarnya. Ia menerima royalti setiap bulan sebesar 10% dari harga jual. Berikut hasil penjualan surat kabar Lady Whistledown :

Januari - April 2024                             : 20.000 eksemplar

Mei - Agustus  2024                            : 40.000 eksemplar

September - Desember 2024             : 60.000 eksemplar

 

 

Maka, rekapitulasi penjualan surat kabar Lady Whistledown sebagai berikut :

Periode

Surat kabar terjual (harga surat kabar x jumlah penjualan)

Omzet Royalti

(10%)

PPh Pasal 23 (6%)

Januari - April 2024

400.000.000

40.000.000

2.400.000

Mei - Agustus  2024

800.000.000

80.000.000

4.800.000

September - Desember 2024

1.200.000.000

120.000.000

7.200.000

Total

2.400.000.000

240.000.000

14.400.000

 

Sehingga, total PPh Pasal 23 yang dikenakan kepada Lady Whistledown adalah senilai Rp14.400.000,00.

Namun, perlu diingat bahwa penghasilan yang diterima oleh Lady Whistledown tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 sehingga Lady Whistledown diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis sebesar 50% dari penghasilan Bruto.

 

Penghasilan Bruto         Rp240.000.000,00

Penghasilan Netto         Rp240.000.000,00 x NPPN (50%)                      =          Rp120.000.000,00

PKP                             Rp120.000.000,00 – PTKP (54.000.000)              =          Rp  66.000.000,00

PPh Terutang                Rp  66.000.000,00 x Tarif Progresif (Pasal 17)    =          Rp    3.900.000,00

Kredit Pajak                                                                                                =          Rp  14.400.000,00

 

Pajak yang lebih bayar                                                                            =          Rp 10.500.000,00

 

Maka atas kelebihan pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa Lady Whistledown wajib melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status lebih bayar Rp10.500.000,00. Kemudian, atas kelebihan pembayaran tersebut Lady Whistledown dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang tertuang dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP. Pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini dapat dilakukan dengan mencentang kolom restitusi pada saat mengisi formulir SPT Tahunan 1770 secara daring  (e-Form) di pajak.go.id.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.