Apakah Sale of GreenPalm Certificates Kena PPN?

Oleh: Fransiskus Xaverius Herry Setiawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit adalah pendapatan utama bagi perusahaan yang hanya fokus di perkebunannya. Beberapa perusahaan memilih untuk melakukan pengolahan atas TBS kelapa sawit dengan mendirikan pabrik pengolahan TBS. Pendapatan usahanya berasal dari penjualan crude palm oil (CPO) dari pengolahan bagian serabut dan minyak sawit inti/Palm Kernel Oil (PKO) dari pengolahan bagian kernel. Selain pendapatan utama tadi ada perusahaan sawit yang memperoleh pendapatan dari luar usaha, di antaranya penjualan sertifikat, khususnya Greenpalm certificate. Apa itu Greenpalm certificate?
Hal ihwal Greenpalm certificate bermula dari keputusan parlemen Eropa yang menyetujui penghentian penggunaan biofuel berbahan dasar kelapa sawit sebagai sumber energi terbarukan pada 2021. Isu yang diangkat adalah banyak negara yang membuka perkebunan sawit tanpa memperhatikan aspek pelestarian lingkungan. Di sisi lain negara produsen minyak sawit menuduh ini sebagai upaya perlindungan terhadap produk minyak biji bunga matahari Eropa. Akhirnya diambil jalan tengah. Pasar Eropa mensyaratkan produk minyak sawit yang bersertifikasi RSPO. Sebagaimana dikutip dari laman www.rspo.org, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dibentuk pada tahun 2004 dengan tujuan untuk mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan produk-produk minyak sawit berkelanjutan melalui standar global yang kredibel dan melibatkan para pemangku kepentingan.
RSPO mempromosikan praktik produksi minyak sawit berkelanjutan yang membantu mengurangi deforestasi, melestarikan keanekaragaman hayati, dan menghargai kehidupan masyarakat pedesaan di negara penghasil minyak sawit. RSPO menjamin bahwa tidak ada hutan primer baru atau kawasan bernilai konservasi tinggi lainnya yang dikorbankan untuk perkebunan kelapa sawit. Bahwa perkebunan menerapkan praktik terbaik yang disyaratkan, dan bahwa hak-hak dasar dan kondisi hidup jutaan pekerja perkebunan, petani kecil, dan masyarakat asli dihargai sepenuhnya.
Dengan pandangan inilah, RSPO secara proaktif terlibat dengan petani kelapa sawit, pengolah sawit, perusahaan, pengecer, LSM, dan investor untuk bekerja sama menuju suplai global minyak sawit yang diproduksi dengan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Kepatuhan pada prinsip-prinsip, kriteria, dan indikator diuji secara independen oleh organisasi-organisasi eksternal yang telah diakui RSPO sebagai pemeriksa sertifikasi. Setelah lulus pemeriksaan, sertifikasi dikeluarkan dan berlaku selama lima tahun, sedangkan pematuhan kriteria akan terus dipantau setiap tahun melalui laporan pengujian.
Dalam RSPO ada berbagai model rantai pasok produk bersertifikat RSPO, salah satunya book & claim. Book & Claim GreenPalm adalah program perdagangan sertifikat yang memungkinkan produsen dan pengecer untuk membeli sertifikat GreenPalm dari penanam kelapa sawit bersertifikasi RSPO untuk mengimbangi setiap ton minyak sawit dan minyak inti sawit yang mereka gunakan. Petani (perusahaan) minyak sawit bersertifikasi RSPO dapat mengkonversi tonase bersertifikat mereka menjadi sertifikat. Setiap satu ton minyak sawit dan minyak inti sawit bersertifikat yang diproduksi, dikonversi ke satu sertifikat GreenPalm.
Ini berarti bahwa tidak ada jaminan bahwa produk akhir mengandung minyak sawit berkelanjutan bersertifikat, tetapi opsi ini mendukung secara langsung para petani (perusahaan) bersertifikat RSPO (www.greenpalm.org). Produsen minyak sawit bersertifikat RSPO yang menawarkan sertifikat di GreenPalm Market menerima hasil penjualan sertifikat sebagai penghasilan tambahan karena telah menerapkan industri minyak sawit secara berkelanjutan (bersertifikat RSPO). Apakah penjualan sertifikat sebagai penghasilan tambahan bagi perusahaan produsen minyak sawit tersebut termasuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jika kita mencermati proses bisnis jual-beli sertifikat, maka pembelian sertifikat tidak terkait langsung dengan penjualan CPO dan PKO produsen minyak sawit. Dalam mekanisme model rantai pasok produk bersertifikat RSPO book & claim, pembeli sertifikat dapat membeli langsung sertifikat melalui website tanpa membeli CPO atau PKO penjual sertifikat. Penjualan sertifikat tersebut dilakukan melalui website tanpa didahului perjanjian antara penjual sertifikat (produsen minyak sawit bersertifikat) dengan pembeli sertifikat (produsen minyak sawit tanpa sertifikat). Dengan membeli sertifikat tersebut maka pembeli dapat menjual produknya ke Uni Eropa. Dengan demikian pemanfaatan sertifikat tersebut berada di luar Daerah Pabean, yaitu di Eropa.
Pada dasarnya dalam transaksi tersebut yang diperjualbelikan bukan sertifikatnya, tetapi keistimewaan yang melekat pada sertifikat tersebut. Transaksi Sale of GreenPalm Certificates yang dilakukan oleh wajib pajak bukan merupakan transaksi penjualan sertifikat, namun merupakan penyediaan fasilitas atau kemudahan yang digunakan pembeli sertifikat agar dapat menjual produknya ke pasar Uni Eropa.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) menyebutkan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Sehingga transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN.
Penerima jasa/manfaat berada di luar Daerah Pabean dan pemanfaatannya juga di luar Daerah Pabean. Walaupun tidak terdapat dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, Penulis berpendapat bahwa penerimaan uang atas sale of GreenPalm Certificates berasal dari ekspor jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-32/PMK.010/2019 tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-32/PMK.010/2019 mengatur antara lain Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif 0% (nol persen). Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Kegiatan pelayanan yang termasuk ekspor Jasa kena Pajak yang dikenai PPN 0% ada 3 (tiga), yaitu:
a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau
c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:
- penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
- berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean,
berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak (Pasal 3 PMK-32/PMK.010/2019).
Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi: jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
Menurut pendapat penulis, ekspor jasa atas sale of Greenpalm certificates tersebut tidak termasuk dalam lingkup ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN dengan tarif 0% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN (jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi).
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 1408 kali dilihat