ereg online

Oleh: (Nizar Ahmad Rafandhiya), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Tahun Baru, Semangat Baru”, mungkin terdengar biasa bagi sebagian orang atau bahkan membosankan. Padahal, ungkapan yang dianggap wajar ini memiliki makna yang luar biasa jika diterapkan dengan sedemikian rupa. Ungkapan ini merupakan batu loncatan di mana setiap awal tahun, hampir semua individu atau kelompok ingin melakukan perubahan terdahap diri sendiri atau lingkungannya dengan menantang diri sendiri agar dapat meningkatkan value pribadi atau kelompok.

Pada tahun 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau ketinggalan akan hal itu. Salah satu yang menjadi gebrakan dari DJP adalah terciptanya sistem Coretax DJP. Proyek ini telah dipersiapkan oleh DJP beberapa tahun lalu. Tujuannya adalah untuk memudahkan wajib pajak di seluruh Indonesia dalam mengakses layanan perpajakan.

Salah satu perubahan yang akan penulis bahas adalah sistem atau situs web dalam hal pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya, pembuatan NPWP ini menggunakan layanan situs web https://ereg.pajak.go.id (e-Reg). Situs web e-Reg ini sudah membantu memudahkan wajib pajak dalam pembuatan NPWP sejak pandemi Covid-19 sekitar tahun 2020 hingga tahun 2024.

Sebetulnya tidak ditemukan kendala atau masalah yang signifikan dalam penggunaan e-Reg. Namun, sesuai dengan nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kelima, yaitu kesempurnaan, diperlukan perbaikan terus-menerus agar suatu sistem menjadi lebih baik. Maka pada tahun 2025 ini, sistem pembuatan NPWP baru mulai menggunakan Coretax DJP.

Sistem ini membantu memudahkan wajib pajak dalam pembuatan NPWP sekaligus pemadanan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan ini, dapat dipastikan data yang diberikan oleh wajib pajak tervalidasi lebih akurat karena adanya sinergi yang telah dilakukan oleh DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penggunaan Coretax DJP dalam pembuatan NPWP ini memuat penambahan fitur berupa sistem geo-tagging alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menambah akurasi alamat. Hal ini tentu guna menekan risiko dokumen yang dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak dikembalikan oleh pihak ekspedisi lantaran alamat tidak ditemukan (kempos).

Maka dari itu, dengan adanya sistem yang terbarukan dan validitas data yg meningkat cukup signifikan diharapkan ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat merugikan atau menyusahkan wajib pajak.

Selain itu, juga terdapat penambahan sistem verifikasi wajah wajib pajak saat pembuatan NPWP yang lagi-lagi ini merupakan hasil dari sinergi antara DJP dengan Dukcapil. Dengan sistem ini, saat pembuatan NPWP, kecurangan atau pemalsuan identitas wajib pajak yang akan dibuat NPWP-nya dapat diminimalisasi.

Selanjutnya, setelah semua alur proses pembuatan NPWP dilaksanakan, akan dihasilkan dokumen perpajakan yang diminta yaitu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Kartu NPWP tidak perlu lagi dicetak karena Indonesia telah menuju era digital dan sedang berupaya menuju Single Identification Number (SIN) sehingga kartu NPWP cukup menggunakan versi digital saja. Jika wajib pajak berkenan untuk mencetak kartu, pencetakan tersebut bisa dilakukan di luar kantor pajak.

Setelah pembuatan NPWP selesai, wajib pajak secara otomatis akan memiliki akun Tax Payer Portal atau akun Coretax DJP wajib pajak. Akun tersebut juga akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembuatan billing pajak.

Harapan penulis adalah dengan adanya Coretax DJP ini, sistem perpajakan Indonesia semakin mudah dan cepat, tetapi tak mengesampingkan keamanan data wajib pajak. Tentu Coretax DJP tak lepas dari masukan dari berbagai pihak. Namun, karena salah satu nilai Kemenkeu adalah kesempurnaan, hal itu tidak dijadikan beban oleh Kemenkeu, tetapi justru menjadi penyemangat untuk selalu melakukan perbaikan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.