Anggota Keluarga Kini Bisa Menjadi Kuasa Pajak
Oleh: (Kirana Tungga Duhita Arimbawa), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tidak semua wajib pajak berada dalam kondisi yang sama ketika mengurus perpajakan. Ada yang harus menyesuaikan dengan kesibukan, ada yang menghadapi kendala kesehatan, dan ada pula yang belum terbiasa menggunakan layanan perpajakan berbasis digital. Dalam situasi seperti ini, bantuan dari orang lain sering kali menjadi kebutuhan.
Dalam keseharian, bantuan tersebut kerap kali datang dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga. Anak membantu orang tua melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, suami atau istri mendampingi pasangannya mengakses layanan perpajakan, atau saudara membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Praktik seperti ini sebenarnya lumrah di budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
Meski hubungan kekeluargaan dibangun atas dasar kepercayaan, dalam administrasi perpajakan, seseorang tidak otomatis dapat bertindak atas nama orang lain. Setiap tindakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan memerlukan dasar kewenangan yang jelas agar mendapat kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberian kuasa tetap diperlukan, meskipun penerima kuasa merupakan anggota keluarga sendiri.
Keluarga Bisa Jadi Kuasa
DJP melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK-44/2026). PMK ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa serta memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi wajib pajak dalam menunjuk kuasa.
Salah satu perubahan penting dalam PMK-44/2026 adalah diakuinya anggota keluarga sebagai pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak. Yang dimaksud anggota keluarga meliputi suami atau istri, keluarga sedarah, serta keluarga semenda sampai dengan derajat kedua. Berbeda dengan kuasa profesional, anggota keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi khusus.
Menyesuaikan Kondisi Wajib Pajak
Peraturan ini tidak hanya memperbarui ketentuan sebelumnya, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Melalui penambahan pilihan kuasa, pelayanan perpajakan diharapkan semakin mampu mengakomodasi berbagai kondisi wajib pajak, sehingga keterbatasan usia, kemampuan dalam memanfaatkan layanan perpajakan, maupun situasi tertentu tidak menjadi hambatan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Pelayanan yang semakin inklusif tersebut juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela. Ketika wajib pajak memiliki alternatif bantuan yang sesuai dengan kondisinya, hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat berkurang sehingga mereka lebih terdorong untuk melaksanakan kewajibannya.
Selain memberikan alternatif bantuan yang sah, pelibatan anggota keluarga sebagai kuasa juga memiliki keunggulan dari sisi hubungan kepercayaan. Kedekatan dan pemahaman terhadap kondisi wajib pajak membuat proses koordinasi, penyampaian informasi, maupun pengurusan administrasi perpajakan dapat berlangsung lebih efektif. Kondisi tersebut dapat mengurangi waktu, tenaga, dan upaya yang diperlukan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tetap Perlu Menjaga Akuntabilitas
Meskipun memberikan kemudahan, DJP tetap menjaga prinsip akuntabilitas. Anggota keluarga yang menerima kuasa bertindak untuk dan atas nama wajib pajak, tetapi tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada pemberi kuasa. Artinya, kemudahan dalam menunjuk kuasa tidak mengurangi kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini juga selaras dengan transformasi digital administrasi perpajakan. Melalui PMK-44/2026, surat kuasa khusus beserta dokumen pendukung hubungan keluarga dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Setelah pemberi kuasa memberikan persetujuan melalui sistem, anggota keluarga yang ditunjuk dapat menjalankan kewenangan sesuai ruang lingkup kuasa yang diberikan. Digitalisasi tersebut membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana, efisien, dan tidak selalu mengharuskan wajib pajak datang ke kantor pajak.
Namun demikian, kemudahan yang diberikan tetap harus dimanfaatkan secara bijaksana. Wajib pajak perlu memastikan bahwa anggota keluarga yang ditunjuk memahami ruang lingkup kuasa yang diberikan serta mampu menjaga kerahasiaan data perpajakan. Dengan pemahaman yang baik, hubungan saling membantu dalam keluarga dapat menjadi bentuk dukungan positif tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Pada akhirnya, pengaturan mengenai anggota keluarga sebagai kuasa wajib pajak menunjukkan bahwa modernisasi perpajakan yang dilakukan DJP tidak hanya diupayakan melalui pengembangan teknologi, tetapi juga melalui penyusunan kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketika regulasi mampu menyesuaikan diri dengan praktik yang telah lama hidup di tengah masyarakat, pelayanan perpajakan menjadi lebih inklusif, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum. Harapannya, kemudahan tersebut dapat semakin mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.