Amnesti Pajak dan Kebijakan Pemanfaatan Media (Aditya Wibisono)

Oleh: Aditya Wibisono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini program Amnesti Pajak telah memasuki periode II di tahun 2016 dengan pencapaian 57,3% dari target Rp.165 Triliun. Walaupun mencapai lebih dari yang pernah diperkirakan oleh institusi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, namun kenyataannya jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak dari Pemerintah masih sangat sedikit, yaitu masih berkisar 2% dari jumlah Wajib Pajak terdaftar. Apakah hal ini berarti sisanya tidak berminat memanfaatkan Amnesti Pajak atau para Wajib Pajak merasa sudah melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar, atau masih banyak Wajib Pajak yang ternyata belum paham atau bahkan tahu mengenai program Amnesti Pajak ini?

Ternyata menurut Irwandi, Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta dalam wawancaranya dengan Bisnis.com tanggal 16 November 2016, masih banyak pedagang UMKM yang belum paham mengenai Amnesti Pajak dari 170.800 UMKM yang terdaftar di Jakarta. Itu baru di Jakarta. Bagaimana dengan pedagang UMKM di seluruh Indonesia, apalagi yang jaraknya semakin jauh dari Ibu Kota?

Sesuai dengan data yang ada di lapangan terkait dengan jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak dan yang belum memanfaatkannya, Direktorat Jenderal Pajak masih harus berusaha keras untuk membuat seluruh lapisan masyarakat paham mengenai Amnesti Pajak dan akhirnya tergerak untuk memanfaatkannya.

Berbicara tentang usaha keras, sepertinya DJP sudah sangat berbuat banyak untuk mendiseminasikan program Amnesti ini ke seluruh Wajib Pajak. Bahkan pimpinan tertinggi negara kita, Presiden Jokowi juga sudah ikut bergerak mendukung dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi program ini ke seluruh masyarakat. Apalagi Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati yang tidak kenal lelah "berjualan" Amnesti Pajak ini, bahkan ke Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri. Kita patut bersyukur karena program ini  sangat didukung oleh Pemerintah sehingga kesuksesan periode pertama bisa kita raih dan menuai pujian. Sekarang tinggal bagaimana kita melanjutkan perjuangan para pemimpin kita untuk bisa tetap menyukseskan Amnesti Pajak sehingga tujuan program ini bisa tercapai.

Kesuksesan Amnesti Pajak tidak terlepas dari upaya kita untuk terus memasarkan program ini agar seluruh masyarakat dan Wajib Pajak tahu dan paham bagaimana untuk segera memanfaatkannya. Mungkin sudah banyak masyarakat atau Wajib Pajak yang tahu mengenai Amnesti Pajak ini tetapi banyak juga yang hanya sekedar mendengar dan ingin mengikuti namun tidak tahu harus berbuat apa. Kalau kita perhatikan saat kita menonton televisi, bioskop, membaca koran, majalah, mendengar radio, atau browsing internet, banyak sekali iklan-iklan yang ditayangkan dan seringnya berulang-ulang sampai kita bosan namun akhirnya pesan yang disampaikan tertanam di alam bawah sadar kita. Untuk beberapa produk konsumsi, akhirnya kita tertarik untuk membeli atau sekedar mencobanya. Dalam periode kedua Amnesti Pajak ini dan seterusnya, langkah apa yang sebaiknya kita ambil untuk memasarkan program pemerintah ini? Apakah kita sebaiknya membabi buta menggunakan anggaran untuk memasang iklan di berbagai tempat agar masyarakat dan Wajib Pajak mau memanfaatkan Amnesti Pajak? Kita harus sadar bahwa kita mempunyai keterbatasan terutama masalah anggaran, SDM dan waktu, yaitu hanya sekitar lima bulan lagi sampai batas akhir Amnesti Pajak ini. Bagaimana kita bisa meyakinkan pimpinan bahwa langkah kita tersebut yang terbaik untuk menyukseskan program ini? Bagaimana kalau ternyata hasilnya tidak sesuai yang diharapkan?

Sebelum mengambil keputusan, ada baiknya kita membuat analisa singkat mengenai media yang ada di Indonesia seperti di bawah ini:

No.

Jenis Media (lokal & Nasional)

Jumlah

Kelebihan

Kekurangan

1.

Televisi

523

  1. Sangat efektif karena bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat
  2. Jumlah penonton TV di Indonesia sangat besar
  3. Dapat diukur keefektifannya melalui sistem rating
  1. Biaya sangat besar/mahal
  2. Penonton TV kebanyakan bukan kalangan menengah ke atas
  3. Harus dilakukan secara berulang-ulang agar bisa efektif
  4. DJP memiliki keterbatasan anggaran

2.

Media Cetak

320

  1. Sangat efektif karena jumlah masyarakat yang masih gemar membaca koran sangat banyak
    1. Informasi yang disampaikan bisa dibaca dengan jelas dan berulang-ulang
  1. Biayanya cukup besar, apalagi untuk media cetak yang sudah populer
  2. Harus dilakukan secara berulang-ulang untuk menanamkan kesadaran bagi para pembacanya

3.

Radio

674

  1. Mempunyai pendengar fanatik/setia
  2. Biaya lebih murah dibanding televisi dan media cetak
  3. Iklan bisa dibawakan dengan lebih interaktif
  1. Pendengar maupun penempatan iklan sangat sporadis
  2. Pendengar sulit untuk diidentifikasi sehingga akan sulit untuk diukur keefektifannya

4.

Internet/Situs

Jumlah Penduduk Indonesia: 259,1 juta

Jumlah pengguna internet:

88,1 juta

  1. Sangat efektif mengingat jumlah pengguna internet sangat banyak dengan tingkat penetrasi sebesar 34%
  2. Jumlah pengguna media sosial aktif juga sangat besar mencapai 79 juta sehingga akses lebih luas
  3. Dapat dimanfaatkan dengan biaya yang lebih kecil karena banyak yang menawarkan pemasangan secara gratis atau memanfaatkan akun individual
  4. Masyarakat sudah mulai bergerak dari media cetak ke media online
  5. Dapat diukur
  1. Untuk memperluas akses, beberapa situs tetap membebankan biaya yang cukup besar dan ada jangka waktunya
  2. Meskipun dapat diukur, namun sulit untuk dilakukan dan besar biayanya
  3. Pesan atau informasi yang bisa disampaikan jumlahnya terbatas karena keterbatasan space

sumber: US Census Bureau, Facebook, berbagai situs

Melihat analisa sederhana di atas, mungkin bisa kita simpulkan mana media yang paling efektif yang bisa kita manfaatkan untuk mempublikasikan program Amnesti Pajak yang waktunya tinggal sebentar lagi. Sebenarnya masih banyak media yang bisa kita manfaatkan. Beruntung kita punya situs pajak www.pajak.go.id. Kita juga bisa meminta Kementerian Keuangan untuk mempublikasikan program ini melalui situsnya www.kemenkeu.go.id. Melalui program kerjasama dan kemitraan, kita juga bisa meminta bantuan Kementerian atau Lembaga lain untuk membantu kita. Salah satu contohnya adalah saat ini Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provisi DKI Jakarta untuk bisa memasang spanduk di jembatan penyeberangan secara gratis di jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Jenderal Sudirman. Mungkin unit kerja lain juga telah bekerjasama dengan instansi pemerintah lokalnya masing-masing. Satu yang perlu diingat, apapun media yang dipasang, media tersebut haruslah seragam di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke! Jangan sampai masyarakat bingung melihat berbagai bentuk publikasi, padahal pesan yang disampaikan sama. Waktu yang tersisa tidak banyak, mari kita segera bergerak mensukseskan program Amnesti Pajak ini dengan cara yang bijaksana. Suksesnya Amnesti Pajak akan membantu DJP memiliki database Wajib Pajak yang lebih baik. Tidak kalah penting, likuiditas domestik akan dapat meningkat, nilai tukar rupiah akan semakin membaik dan investasi akan semakin besar. Pada akhirnya, target penerimaan pajak yang telah ditetapkan akan tercapai dan negara akan semakin mampu membiayai kebutuhannya secara mandiri karena bagaimanapun juga #PajakMilikBersama. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.