Aktivasi Akun Cotetax: Satu Langkah untuk Akses Pajak yang Lebih Aman dan Mudah
Oleh: (Bintang Krishnamurti), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam sebuah transformasi sistem, pasti dibutuhkan waktu untuk beradaptasi dan itu kerap memunculkan ketidaknyamanan. Seperti halnya perbankan yang kini telah beralih ke layanan digital. Aktivitas yang sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui teller atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM), seperti transfer dana, pembayaran, dan pembelian produk-produk keuangan, kini dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat ponsel.
Pada awalnya, masyarakat merasa canggung dan ragu untuk menggunakan layanan tersebut. Namun, manfaat dan kemudahan yang ditawarkan menjadi alasan utama adopsi yang luas. Transformasi yang semula terasa rumit justru berubah menjadi kenyamanan baru yang sulit ditinggalkan.
Perubahan serupa tengah berlangsung di sektor perpajakan Indonesia melalui penerapan coretax system oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini merupakan langkah besar dalam reformasi administrasi perpajakan nasional yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, aman, dan efisien.
Coretax akan menjadi sistem inti yang menampung seluruh proses administrasi perpajakan, menggantikan sistem lama yang terfragmentasi. Salah satu tahapan penting dalam transisi ini adalah aktivasi akun Coretax dan penerbitan kode otorisasi atau sertifikat digital (KO/SD), yang berfungsi sebagai identitas digital resmi wajib pajak.
Langkah ini bukan sekadar proses administratif, melainkan fondasi dari sistem perpajakan modern yang dirancang untuk menjamin keaslian dan integritas dokumen elektronik yang dikirimkan melalui sistem DJP. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PMK tersebut menegaskan bahwa sistem administrasi perpajakan baru mampu memberikan transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan fleksibilitas. Peraturan ini kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/PJ/2025). PER-7/PJ/2025 mengatur penggunaan KO/SD sebagai tanda tangan digital dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dan transaksi perpajakan lainnya.
Perubahan di sistem perpajakan ini mengingatkan kita pada masa awal penggunaan mobile banking. Ada rasa canggung, kekhawatiran akan kesalahan, dan kebutuhan untuk memahami cara kerja sistem baru. Namun, setelah melalui proses aktivasi satu kali, manfaatnya langsung terasa. Identitas digital yang telah diverifikasi akan berlaku untuk seluruh layanan dalam Coretax, mulai dari pelaporan SPT, permohonan perpajakan, hingga transaksi administrasi perpajakan lainnya. Dengan kata lain, waktu singkat yang diinvestasikan untuk aktivasi akan menghasilkan kenyamanan dan keamanan jangka panjang.
Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026, aktivasi akun Coretax dan penerbitan KO/SD menjadi prasyarat utama untuk dapat mengakses sistem pelaporan secara penuh. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam sistem perpajakan bukan hanya soal teknologi, melainkan juga tentang membangun kepercayaan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
DJP telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan untuk memfasilitasi proses adaptasi ini. Panduan aktivasi tersedia secara daring, layanan asistensi disediakan di kantor pelayanan pajak dan kanal informasi digital dibuka untuk menjawab pertanyaan serta memberikan bimbingan. Bagi lembaga besar, pelaksanaan aktivasi secara kolektif menjadi solusi efisien. Sementara bagi individu, layanan panduan dan verifikasi daring dirancang agar proses berjalan lancar dan inklusif.
Transformasi sistem administrasi pajak ini adalah bagian dari modernisasi yang tidak terhindarkan. Mereka yang cepat beradaptasi akan merasakan manfaat paling besar, berupa kemudahan akses, peningkatan keamanan, serta efisiensi pelaporan yang jauh lebih tinggi.
Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah partisipatif menuju sistem perpajakan yang kredibel dan berdaya saing tinggi. Seperti halnya mobile banking yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan finansial masyarakat, Coretax akan menjadi ruang baru di mana kepatuhan dan kenyamanan bertemu dalam satu sistem yang aman, modern, dan dapat dipercaya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat