Nama
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

Apabila wajib pajak berkeinginan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya, wajib pajak dapat menggunakan formulir Perubahan Data NPWP yang bentuknya telah diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Perubahan Data yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi Perubahan Data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak bendahara.

 

Pengguna
Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Bendahara
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Semua Jenis Pajak