Peraturan Dirjen Pajak
PER-64/PJ./2009
Tanggal Peraturan

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-64/PJ/2009

TENTANG

PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), Tbk.


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.011/2009 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Jumlah dan Saat Terutang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk.;
       
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
       
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4893);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.011/2009 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009;
       
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk.
       
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
       
    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
    2. Telkom adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
    3. Hak Eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal hingga tahun 2010 dan Sambungan Langsung Jarak Jauh hingga tahun 2005.
    4. Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah percepatan berakhirnya Hak Eksklusif Telkom, yaitu pada bulan Agustus 2002 untuk jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal dan bulan Agustus 2003 untuk Sambungan Langsung Jarak Jauh.
    5. Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah kompensasi sebesar Rp 478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak (net of tax) yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Telkom sehubungan dengan Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2005.
       
    Pasal 2
    (1) Penghasilan berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Telkom merupakan Objek Pajak.
    (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui dan terutang pada saat penghasilan tersebut telah diterima seluruhnya.
       
    Pasal 3
    (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.
    (2) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
    (3) Penetapan jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan metode gross up.
       
    Pasal 4
    Pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku sepanjang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran diakuinya penghasilan.
       
    Pasal 5
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       

 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan