Keputusan Dirjen Pajak
KEP-156/PJ/2020
Tanggal Peraturan
|
|||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||
NOMOR KEP-156/PJ/2020 | |||||||||
TENTANG | |||||||||
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN | |||||||||
WABAH VIRUS CORONA 2019 | |||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa penyebaran wabah Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/Covid-19) berdampak kepada pekerjaan atau kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakannya;
|
||||||
b. | bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 dan Nomor 13.A Tahun 2020; | ||||||||
c. | bahwa untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang terdampak Covid-19, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, laporan penempatan harta tambahan, permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua; | ||||||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019; | ||||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; | ||||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; | ||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; | ||||||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018; | ||||||||
6. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018; | ||||||||
7. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; | ||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan | : | KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019. | |||||||
PERTAMA | : | Menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran Virus Corona (Corona Virus Desease 2019/Covid-19) sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur) | |||||||
KEDUA | : |
Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
|
|||||||
KETIGA | : |
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah sanksi administrasi atas keterlambatan:
|
|||||||
a. | penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2019; dan | ||||||||
b. | pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019, | ||||||||
yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020. | |||||||||
KEEMPAT | : | Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2020. | |||||||
KELIMA | : |
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan:
|
|||||||
a. | Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019; | ||||||||
b. | Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu: | ||||||||
1. |
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; atau |
||||||||
2. | Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; | ||||||||
atau, | |||||||||
c. | Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. | ||||||||
KEENAM | : | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) pemotongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh. | |||||||
KETUJUH | : | Kewajiban penyetoran PPh yang terutang dalam SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tetap harus dipenuhi pada saat jatuh tempo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. | |||||||
KEDELAPAN | : | Kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa: | |||||||
a. | keberatan; | ||||||||
b. | pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau | ||||||||
c. | pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua, | ||||||||
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. | |||||||||
KESEMBILAN | : | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dan Diktum KEENAM merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | |||||||
KESEPULUH | : | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b merupakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | |||||||
KESEBELAS | : | Terhadap sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dan Diktum KESEPULUH, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | |||||||
KEDUABELAS | : | Dalam hal terhadap sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dan Diktum KESEPULUH telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | |||||||
KETIGABELAS | : | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | |||||||||
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; | ||||||||
2. | Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia; | ||||||||
3. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | ||||||||
4. | Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; | ||||||||
5. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||
6. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||
7. | Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||
8. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||||||||
9. | Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2020
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan