Keputusan Menteri Keuangan
950/KM.1/2012
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 950 /KM.l/2012
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 339/KMK.01/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
YANG BERTAUTAN (STANDARD OPERATING PROCEDURES- LINK)
KEMENTERlAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam rangka penyelesaian penghapusan Barang Milik Negara yang ditindaklanjuti dengan pemusnahan, karena adanya pemindahtanganan dengan cara hibah, dan karena adanya pemindahtanganan dengan cara penjualan antara seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan selaku Kuasa Pengguna Barang, Sekretariat Jenderal selaku Pengguna Barang, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang, dipandang perlu menyusun dan menambahkan Standard Operating Procedures (SOP) yang bertautan (SOP - Link) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Yang Bertautan (Standard Operating Procedures - Link) Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menleri Keuangan Nomor 687/KM.1/2012;
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 tentang Standar Operasional Prosedur yang Bertautan (Standard Operating Procedures - Link) Kementerian Keuangan;
|
||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; |
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 tentang Standar Operasional Prosedur yang Bertautan (Standard Operating Procedures- Link) Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 687/KM.1/2012;
|
||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERf KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR YANG BERTAUTAN (STANDARD OPERATING PROCEDURES - LINK) KEMENTERIAN KEUANGAN.
|
|
Pasal I | |||
Mengubah Diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 tentang Standar Operasional Prosedur yang Bertautan (Standard Operating Procedures - Link) Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 687/KM.1/2012, dengan menambah 3 (tiga) Standar Operasional Prosedur Yang Bertautan (Standard Operating Procedures- Link) yang menjadi Nornor 17, 18, dan 19 sebagai berikut:
|
|||
17. |
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang Ditindaklanjuti dengan Pemusnahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I;
|
||
18. |
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) karena Adanya Pemindahtanganan dengan Cara Penjualan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II; dan
|
||
19. |
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) karena Adanya Pemindahtanganan dengan Cara Hibah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III;
|
||
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|||
Pasal II | |||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: | |||
1. | Menteri Keuangan: | ||
2. | Wakil Menteri Keuangan I; | ||
3. | Wakil Menteri Keuangan II; | ||
4. |
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/ Ketua Badan di lingkungan Kernenterian Keuangan;
|
||
5. |
Para Kepala Biro, para lnspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan