Peraturan Dirjen Perbendaharaan
PER-40/PB/2016
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PB/2010

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER-57 /PB/2010 TENTANG TATA CAlM
PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR DAN SURAT PERINTAH
PENCAIRAN DANA
 
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
 
Menimbang : a.
bahwa mekanisme penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-88/PB/2011;
    b.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perin tah Pencairan Dana;
    c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jen'deral Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-88/ PB/2011 ;

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-57/PB/2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA.
     
   
Pasal I
   
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-88/PB/2011 diubah sebagai berikut:
    1.
Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan satu angka, yakni angka 12 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 1
   
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
    1.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    2.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan se bagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
    3.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga
atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang
melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/
Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran.
    4.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya dis ebut
Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kernen terian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
    5.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa
PA untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
    6.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
    7.
Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut
Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dan digunakan untuk pengelolaan administrasi
belanja pegawai.
    8
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
    9.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang
disimpan dalam media penyimpanan digital.
    10.
Kartu Identitas Petugas Satker yang selanjutnya
disebut KIPS adalah kartu yang menunjukan
identitas petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk
menyampaikan SPM dan mengambil SP2D.
    11.
Jasa pengriman surat resmi yang selanjutnya
disebut jasa pengiriman surat adalah perusahaan
jasa yang memiliki izm resmi di bidang jasa
pengiriman dokumen/barang.
    12.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang
selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang
dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem
perbendaharaan dan penganggaran negara pada
tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul
komitmen, modul pembayaran, modul b endahara,
modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi
dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya
dan teknologi informasi.
  2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
     
    BAB II
    RUANG LINGKUP
   
 
Pasal 2
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mengatur:
    a. tata cara penerbitan SPM;
    b. tata cara penyampaian SPM;
    c. tata cara penerbitan SP2D; dan
    d. tata cara pengambilan SP2D.
       
    BAB III
    PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PENUNJUKAN PEJABAT
    PERBENDAHARAAN
   
Pasal 3
    (1)
Pada setiap awal tahun anggaran, Kuasa PA menyampaikan surat keputusan penunjukan Kuasa PA dan surat keputusan penunjukan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
    (2)
Dalam rangka penerbitan SPM pada awal tahun anggaran, penandatanganan SPM dapat dilakukan oleh Kuasa PA/PP-SPM yang telah ditunjuk pada tahun anggaran sebelumnya apabila belum ada penunjukan Kuasa PA dan pejabat perbendaharaan.
    (3)
Berkenaan dengan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa PA terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPPN selaku Kuasa BUN.
     
    BAB IV
    PENERBITAN SPM
   
Pasal 4
    (1)
Mulai tahun anggaran 2011, Kuasa PA/PP-SPM menerbitkan SPM menggunakan format SPM sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
    (2)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan aplikasi SPM versi terakhir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
     
    BAB V
    PENYAMPAIAN SPM
   
Pasal 5
    (1)
Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, Kuasa PA menunjuk petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D.
    (2)
Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana.
    (3)
Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 (tiga) orang.
    (4)
Surat penunjukan pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri:
      a. fotokopi KTP/SIM/identitas lainnya;
      b. foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6.
    (5)
Penyampaian surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
    (6)
Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN melakukan perekaman data identitas petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D pada aplikasi di KPPN.
    (7)
KPPN mencetak KIPS dan menyampaikannya kepada Kuasa PA dengan menggunakan Serita Acara Penyampaian KIPS.
    (8)
Dalam hal terjadi perubahan penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa PA menyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN untuk dibuatkan KIPS.
   
Pasal 6
    (1)
Penyampaian SPM ke KPPN dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menunjukkan KIPS petugas yang bersangkutan.
    (2)
KPPN wajib mencocokkan identitas petugas yang ditunjuk dengan data pada aplikasi di KPPN.
    (3)
KPPN memroses SPM apabila petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D sesuai dengan KIPS dan data pada aplikasi di KPPN;
    (4)
KPPN menolak SPM apabila petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menunjukkan KIPS atau terdapat ketidakcocokan antara KIPS dan data identitas di KPPN.
    (5)
Dalam hal penyampaian SPM dilakukan melalui jasa pengiriman surat resmi, KPPN melakukan konfirmasi melalui teJepon kepada Kuasa PA yang bersangkutan.
     
    Pasal 7
    (1)
Penyampaian SPM ke KPPN harus disertai dengan ADK SPM yang dihasilkan dari aplikasi SPM versi terakhir.
    (2)
Penyampaian SPM-LS gaji ke KPPN oleh satuan kerja yang telah melakukan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai harus disertai dengan ADK dari aplikasi GPP versi terakhir di samping ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
Penyampaian SPM-LS pertama kali atas kontrak/perikatan ke KPPN harus disertai dengan ADK kontrak dari aplikasi SPM versi terakhir di samping ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
KPPN menolak SPM apabila tidak disertai dengan ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3).
    (5)
Dalam hal SPM dikirimkan melalui jasa pengiriman surat, ADK SPM, ADK kontrak pertama kali, dan/atau ADK dari aplikasi GPP harus dikirimkan melalui e-mail ke KPPN.
       
      BAB VI
      PENERBITAN SP2D
      Pasal 8
    (1)
Mulai tahun anggaran 2011, KPPN menerbitkan SP2D menggunakan format SP2D sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
    (2)
SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan aplikasi SP2D versi terakhir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
       
    BAB VII
    PENGAMBILAN SP2D
    Pasal 9
    (1)
Pengambilan SP2D ke KPPN dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menunjukkan KIPS petugas yang bersangkutan dan tanda terima SPM.
    (2)
KPPN wajib mencocokkan identitas petugas yang ditunjuk dengan data pada aplikasi di KPPN.
    (3)
KPPN menyampaikan SP2D kepada petugas yang ditunjuk apabila petugas tersebut telah sesuai dengan KIPS dan data pada aplikasi di KPPN.
    (4)
KPPN dilarang menyampaikan SP2D apabila terdapat ketidakcocokan antara KIPS dan data identitas di KPPN.
    (5)
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan satker tidak mengambil SP2D, KPPN mengirimkan SP2D melalui jasa pengiriman surat.
       
    BAB VIII
    LAIN-LAIN
    Pasal 10
    (1)
Dalam rangka penertiban data realisasi belanja, KPPN dilarang melakukan perbaikan database aplikasi SP2D sebelum adanya ADK perbaikan SPM yang dlsampalkan oleh satker.
    (2)
Berkenaan dengan ayat (1), menu Rekam/Ubah/Hapus SPM pada aplikasi SP2D telah ditiadakan.
    (3)
Prosedur perbaikan SPM/SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
     
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 11
   
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2010
             
DIREKTUR JENDERAL,

 
                  ttd.

 
HERRY PURNOMO
              NIP 19530508 197603 1 002
               
               

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan