DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 27 /PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3313);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)
;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan
dan Penyelesaian Keberatan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan, atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil
Pemeriksaan;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-160/PJ./2007;
12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan,
Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar;
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2009 tentang Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Pada Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan
SPT secara Elektronik (e-filing) melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
16. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ./2008 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
17. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ./2009 tentang Tata Cara
Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA
PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG
PRIBADI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang
ketentuan formal dan material perpajakan.
2. Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
4. KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang lokasi dan wilayah kerjanya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5. Kantor Wilayah Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.
6. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan melaporkan
usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
7. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
7. Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
10. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib
Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
11. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi
atau Application Service Provider (ASP).
12. eFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk
melaksanakan e-Filing.
13. NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama.
14. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
15. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan
Wajib Pajak baik dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen
perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Berkas Penyidikan, Berkas Penagihan, Berkas
Keberatan dan berkas lainnya.
16. Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak,
termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media
elektronik yang ada di KPP Lama.
17. Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang
telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem
informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi
vertikalnya.
18. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk
dokumen kertas maupun media elektronik) tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang
menjadi kewajiban Wajib Pajak, laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti
permulaan, penyidikan dan informasi lainnya.
19. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun
media elektronik) yang merupakan bagian dari Induk Berkas per jenis pajak dan per
Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan
dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran,
surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan
Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP), Surat Keputusan Pengembalian Imbalan Bunga (SKPIB), Surat Perintah
Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya.
20. Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota
Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
21. Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan
Bukti Permulaan (LPBP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti
Permulaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
pemeriksaan bukti permulaan.
22. Berkas Penyidikan adalah berkas perkara dalam pelaksanaan penyidikan.
23. Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak tidak termasuk
tunggakan PBB dan/atau BPHTB, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya,
dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau
permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama.
24. Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Uraian/Laporan
Penelitian, surat keputusan, putusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau
surat ketetapan pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali ke Mahkamah
Agung.
25. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses
pemberian pelayanan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan,
penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat
ketetapan pajak, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
26. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar
yang:
1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada
saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
2. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang
belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
27. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan yang diterbitkan dengan
menggunakan NPWP Baru.
28. Faktur Pajak Standar Lama adalah:
1. Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak
terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
2. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan
NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang
terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
29. Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
30. Nomor Seri Faktur Pajak Standar Lama adalah Nomor Seri yang digunakan oleh Wajib
Pajak pada KPP Lama.
31. Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru adalah Nomor Seri yang akan digunakan oleh
Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
32. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
Pasal 2
(1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM);
3. Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Provinsi
DKI Jakarta; dan
4. Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
(2) Pengadministrasian kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh
akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak di
luar wilayah Provinsi DKI Jakarta diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya
meliputi lokasi tempat terjadinya transaksi.
(4) Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PBB dan/atau BPHTB
diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau
bangunan.
Pasal 3
Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena sehubungan dengan
pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Tata cara penanganan Berkas Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Tata cara pelaporan, penerimaan dan perekaman SPT, SSP dan data Alat Keterangan
sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7
Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP dan/atau Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penggunaan formulir perpajakan serta Faktur Pajak
sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Tata cara pengadministrasian dan pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,
dan penyidikan pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 10
Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau penolakan angsuran
atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan
pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 11
Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang
tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak, pembatalan hasil
pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan, dan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak
kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 17 C dan 17D Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya
sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, akan diatur lebih lanjut
oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang membawahi KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 07 April 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098