MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 249/PMK.03/2008
TENTANG
PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD
YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. |
||
|
|
(2) |
Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
||
|
|
|
a. |
bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; |
|
|
|
|
b. |
bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; |
|
|
|
|
c. |
bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
|
|
|
(3) |
Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu : |
||
|
|
|
a. |
bidang usaha kehutanan, meliputi tanaman kehutanan, kayu; |
|
|
|
|
b. |
bidang usaha industri perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras; |
|
|
|
|
c. |
bidang usaha peternakan meliputi ternak, termasuk ternak sapi pejantan. |
|
|
|
(4) |
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial. |
||
|
|
(5) |
Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit: |
||
|
|
(2) |
Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijual, maka harga jual merupakan penghasilan dan nilai sisa buku merupakan kerugian. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 31 Desember 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |