Peraturan Menteri Keuangan
193/PMK.03/2007
Tanggal Peraturan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 193/PMK.03/2007
TENTANG
BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH
BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG
DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 193/PMK.03/2007
TENTANG
BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH
BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG
DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; | |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); |
2. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK. |
Pasal 1
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :
Pasal 3
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan :
Pasal 4
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan :
Pasal 5
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan penelitian atas :
Pasal 6
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
|
Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut
Kategori Peraturan