PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005