Oleh: Halimah Kurnia Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak sering kali terjadi mulai dari kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, nominal pembayaran, dan lain sebagainya. Kesalahan ini dapat diperbaiki dengan salah satu layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Pemindahbukuan (Pbk). Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan dapat mengisi formulir pemindahbukuan dan melengkapi persyaratan tambahan yang nantinya dilampirkan dalam permohonan tersebut.

Berdasarkan PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak proses pemindahbukuan memiliki jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja. Jika bukti pbk belum diterima padahal sudah lebih dari 30 hari kerja, koordinasikan dengan kantor pajak terkait agar dapat menerima bukti pbk yang dimaksud. Terkadang satu wajib pajak bisa mengajukan sampai ratusan pemindahbukuan. Tingginya jumlah permohonan pemindahbukuan yang masuk disetiap kantor pajak menyebabkan proses pemindahbukuan memakan jangka waktu lebih lama. Setelah proses selesai maka wajib pajak akan memperoleh bukti pemindahbukuan dan bukti tersebut dapat digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP). Nantinya bukti yang sudah terbit bisa dipakai sesuai kebutuhan masing-masing wajib pajak.

 

Penolakan Permohonan Pemindahbukuan

Dalam permohonan pemindahbukuan, nantinya wajib pajak hanya akan menerima salah satu hasil dari permohonan tersebut yaitu bukti penerimaan atau penolakan pemindahbukuan. Surat penolakan pemindahbukuan berisi tentang permohonan wajib pajak yang diajukan dan akan mencantumkan alasan mengapa permohonan pemindahbukuan tidak dapat diterima. Wajib pajak akan mendapatkan surat penolakan pemindahbukuan yang dikirim oleh kantor pajak melalui pos ke alamat wajib pajak terdaftar.

Permohonan dapat ditolak dengan berbagai macam alasan karena kasus pemindahbukuan bisa memiliki sebab yang berbeda-beda, oleh karena itu syarat tambahan yang diperlukan berbeda-beda pula. Perbedaan dalam melampirkan syarat tambahan mengakibatkan sering terjadinya penolakan permohonan pemindahbukuan, pada intinya lampiran disertakan untuk memberikan bukti dukung jika memang benar terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Penulis tidak bisa menjabarkan satu persatu kasus dan lampiran apa saja yang harus disertakan untuk mendukung permohonan pemindahbukuan. Jika hanya kesalahan umum seperti salah masa pajak atau jenis pajak syarat yang dilampirkan hanya bukti bayarnya, namun bisa lebih banyak bukti yang diperlukan apabila kesalahan lebih rumit. Penulis menyarankan untuk mengoordinasikan pada kantor pajak terkait lampiran apa saja yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Selain itu, tidak lengkapnya pengisian formulir pemindahbukuan juga sering menyebabkan penolakan pemindahbukuan. Dari banyaknya kasus yang penulis jumpai, wajib pajak sering terlewat dalam mengisikan alasan pemindahbukuan sehingga terpaksa permohonan harus ditolak. Oleh karena itu, pastikan setiap kolom permohinan diisi dengan lengkap.

Apabila pemindahbukuan sudah ditolak namun merasa alasan yang dicantumkan kurang jelas, silahkan tanya kepada kantor pajak terkait, nantinya akan dijelaskan mengapa permohonan tersebut ditolak dan tindakan selanjutnya seperti apa agar permohonan pemindahbukuan dapat diterima. Selama permohonan dan syarat tambahan telah memenuhi, permohonan pemindahbukuan pasti diterima dan bukti pemindahbukuan diterbitkan.

 

Pengajuan kembali permohonan pemindahbukuan

Apabila permohonan wajib pajak diterima dan diterbitkan bukti pemindahbukuan, hal tersebut mengartikan bahwa bukti pemindahbukuan sudah bisa dipakai untuk keperluan wajib pajak. Namun ada kalanya saat wajib pajak sudah selesai pemindahbukuan ternyata ada kesalahan lagi dalam pemindahbukuan tersebut dan membuat pemindahbukuan tersebut harus dipindahbukukan kembali.

Hal ini sah saja untuk dilakukan dan tidak memerlukan pencabutan bukti pemindahbukuan sebelumnya, wajib pajak hanya perlu mengajukan kembali permohonan pemindahbukuan yang baru dengan menyertakan bukti pemindahbukuan sebelumnya beserta syarat lain yang diperlukan.

Saat mengajukan permohonan pemindahbukuan bukti pemindahbukuan, ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak yaitu pada bagian kode MAP atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) penulisannya harus menggunakan nomor bukti pemindahbukuan jangan NTPN yang tertera dalam bukti pembayaran sebelumnya, hal ini sering terjadi sehingga dapat menyebabkan penolakan kembali.

Pada intinya teliti sebelum mengajukan permohonan dan koordinasikan dengan kantor pajak terdaftar untuk mengoordinasikan apa yang harus dilampirkan agar pemindahbukuan dapat diterima. Lebih baik lampirkan nomor telepon yang dapat dihubungi agar petugas pajak dapat berkoordinasi langsung terkait pemindahbukuan.

Dari uraian di atas, diketahui bahwa pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Permohonan pemindahbukuan dapat ditolak karena permohonan tidak lengkap atau alasan lain yang pasti disebutkan dalam surat penolakan pemindahbukuan.

Selain itu, apabila ada kesalahan dalam bukti pemindahbukuan yang sudah diterbitkan, bukti tersebut dapat dipindahbukukan kembali selama syarat telah terpenuhi. Apabila terdapat alasan penolakan pemindahbukuan yang kurang jelas, koordinasikan dengan kantor pajak terkait agar menerima penjelasan dan tindakan selanjutnya seperti apa agar permohonan pemindahbukuan dapat diterima.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja