CFC Rules : Revisi Regulasi, Cegah Distorsi

Oleh: Alif Radix Tegar Sejati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah Indonesia pada Juni 2019 melakukan perubahan ketentuan Controlled Foreign Company (CFC) melalui PMK Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek. PMK 93 merupakan komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dalam mengimplementasikan rencana aksi OECD BEPS Action 3 tentang Designing Effective Controlled Foreign Company Rules meskipun CFC Rules bukanlah salah satu minimun standard yang ditetapkan OECD. Selain itu, revisi CFC Rules juga semakin memperkuat Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) yang sejalan dengan upaya reformasi perpajakan di bidang peraturan perpajakan.
Pokok Perubahan
OECD dalam laporannya menyoroti enam building blocks dalam membangun CFC Rules yang efektif yaitu definition of CFC, CFC exemptions and threshold requirements, definition of CFC income, computation of income, attribution of income, dan terakhir prevention and elimination of double taxation. Perubahan regulasi CFC Rules Indonesia menitikberatkan pada perubahan pendekatan dalam penentuan penghasilan CFC dimana hal ini terkait dengan salah satu building block yaitu definition of CFC income. Ketentuan PMK 93 tidak lagi menerapkan sistem full inclusion yang memperlakukan seluruh penghasilan foreign subsidiaries (terlepas dari sifat dan karakter penghasilan) sebagai CFC income. Perubahan elemen ini menyebabkan CFC Rules Indonesia lebih tertarget terhadap penghasilan yang benar-benar menjadi objek dalam isu base erosion and profit shifting (BEPS).
Penerapan PMK 93 mulai berlaku pada tahun pajak 2019 dimana terdapat perubahan fundamental dalam Pasal 2 yang telah mengkategorikan jenis penghasilan CFC. Pemerintah Indonesia melalui ketentuan ini masih menggunakan pendekatan deemed dividend dalam upaya mengatribusi penghasilan ke yurisdiksi induk. Perubahan terdapat pada dasar pengenaan deemed dividend yang berubah dari laba setelah pajak menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung. Aturan baru memberikan penegasan penghasilan CFC yang disebut dalam peraturan dengan ‘penghasilan tertentu’ meliputi dividen, bunga, sewa, royalti dan capital gain. Klasifikasi terhadap substantial passive income dalam PMK 93 juga diikuti dengan pendefinisian pengecualian penghasilan CFC yang kemungkinan tidak menimbulkan risiko BEPS.
Sebelumnya dalam PMK 107/2017, Indonesia menggunakan entity approach dalam menentukan penghasilan CFC, namun pendekatan yang dipakai belum memiliki activity threshold yang jelas. Konsekuensi tentu timbul dari berubahnya kebijakan. Perubahan dari yang sebelumnya menganut sistem full inclusion dengan entity approach menuju transactional approach akan mengurangi makna dari asas worldwide income yang dianut Indonesia. Meskipun begitu, perubahan ini diharapkan menuju arah yang lebih baik karena penggunaan sistem full inclusion dapat dikatakan telah melebihi tujuan dari implementasi CFC Rules. Pemerintah juga perlu mewaspadai kemungkinan meningkatnya risiko tax deferral jangka panjang apabila implementasi transactional approach tidak beriringan dengan kapabilitas otoritas pajak menulusuri aliran pendapatan CFC. Desain CFC Rules Indonesia saat ini belum memiliki kerangka kerja yang kuat apabila kita benchmark dengan negara-negara OECD.
Pergeseran pendekatan kearah transactional approach dalam pengakuan penghasilan dapat dikatakan sebuah langkah besar terkait CFC Rules di Indonesia. Implementasi transactional approach dalam PMK 93 yang dikombinasikan dengan categorical approach berdasarkan klasifikasi penghasilan CFC akan meningkatkan akurasi dalam mengatribusi penghasilan ke yurisdiksi induk. Perubahan pendekatan ini juga berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan dan beban administrasi dibandingkan penggunaan entity approach. Namun pembedaan antara passive income dan active income terkait CFC Rules sangatlah penting. Hal ini akan menjamin bahwa CFC Rules tidak menghambat upaya wajib pajak dalam negeri dalam berekspansi melakukan kegiatan bisnis aktif di luar negeri.
Kebijakan Anti-Tax Avoidance
Semakin biasnya batas-batas antar negara akan mendorong aliran modal kecakupan pasar yang lebih luas. ASEAN merupakan kawasan yang sangat potensial dalam berinvestasi maupun bagi dunia usaha. Harmonisasi kebijakan pajak untuk mengembangkan daya saing pasar ASEAN merupakan langkah yang menarik untuk dilakukan. Multilateral instrument mengenai anti-tax avoidance di kawasan ASEAN dapat mengurangi potensi harmful tax competition antar negara. Upaya tax avoidance seperti CFC dapat diminimalisasi untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan saling menguntungkan. Melalui kesepakatan multilateral ASEAN, desain CFC Rules dapat mendorong kepastian alokasi hak pemajakan yang seimbang bagi seluruh negara dan menghindari terjadinya double taxation.
Sebagai pasar terbesar di regional, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa laba fiskal multinational enterprises (MNEs) benar-benar dialokasikan ke dalam negeri melalui peningkatan efektivitas ketentuan permanent establishment ataupun pedoman transfer pricing. Sebaliknya, aksi outward investment Wajib Pajak Dalam Negeri juga harus dipastikan tidak keluar dari substansi bisnis dan menghilangkan basis pemajakan melalui skema CFC maupun hybrid mismatch. Suatu regulasi CFC yang efektif merupakan keniscayaan ditengah pesatnya perekonomian digital serta makin terintegrasinya perekonomian ASEAN.
Perbaikan regulasi sudah selayaknya dilakukan untuk meningkatkan relevansinya dengan dinamika perekonomian. Meskipun begitu, kebijakan yang diambil tentu perlu menyeimbangkan aspek kesederhanaan dari CFC Rules itu sendiri. Desain regulasi yang lebih tertarget dan akurat biasanya akan berbanding lurus dengan kompleksitas regulasi. Kerangka regulasi CFC yang kuat dan efektif dapat menekan risiko praktik BEPS dan tax deferral oleh wajib pajak. Rekomendasi OECD terakit enam building blocks CFC Rules perlu diserap sesuai arah dan tujuan kebijakan perpajakan Indonesia untuk membangun regulasi anti-tax avoidance yang menyehatkan iklim investasi. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 7225 views