Peraturan Menteri Keuangan
28 TAHUN 2026
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2026

TENTANG
 

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN

KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang: a.

bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih

memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak

dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan

penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;

  b.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor

39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian

Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian

Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak belum

menampung kebutuhan penyesuaian tata cara

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,

sehingga perlu diganti;

  c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan

ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan

ketentuan Pasal 16G huruf c dan huruf d Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang

Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Pembayaran Pajak;

Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor

41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6856);

  3.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor

41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6856);

  4.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun

2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39

Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6994);

  5.

Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang

Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

  6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor

1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124

Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2025 Nomor 1208);


MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

PAJAK.

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

   
  Pasal 1
 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  2.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang.

  3.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi

pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,

yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang perpajakan.

  4.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang

merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha

maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi

perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan

lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik

daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,

kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,

perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi

sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk

badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif,

bentuk usaha tetap.

  5.

Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk

apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor

barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan

barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,

melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar

daerah pabean.

  6.

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan

Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-

Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  7.

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi

Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan

melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  8.

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender

kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang

tidak sama dengan tahun kalender.

  9.

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1

(satu) Tahun Pajak.

  10.

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak

digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau

pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek

pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  11.

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat

Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian

Tahun Pajak.

  12.

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan

untuk suatu Masa Pajak.

  13.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat

oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

  14.

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang

seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak

karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan

Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena

Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

dan/atau impor Barang Kena Pajak.

  15.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik

tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang

diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf

dan angka.

  16.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

untuk Wajib Pajak tertentu.

  17.

Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat

Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung

jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Pajak.

   
 

BAB II

 

RUANG LINGKUP

   
 

Pasal 2

 

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:

  a.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;

  b.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

  c.

Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

   
 

BAB III

 

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

PAJAK BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU

  Pasal 3
  (1)

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun

Pajak Pertambahan Nilai.

  (2)

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan

kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:

    a.

tepat waktu dalam menyampaikan Surat

Pemberitahuan;

    b.

tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua

jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah

memperoleh izin mengangsur atau menunda

pembayaran pajak;

    c.

laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau

lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan

pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga)

tahun berturut-turut; dan

    d.

tidak pernah dipidana karena melakukan tindak

pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

  (3)

Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:

    a.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat

Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak

terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dengan tepat

waktu;

    b.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat

Pemberitahuan Masa atas Masa Pajak Januari

sampai dengan November dalam Tahun Pajak

terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan

kriteria tertentu; dan

    c.

dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian

Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud

dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus

memenuhi ketentuan sebagai berikut:

      1.

tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap

jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan

      2.

tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat

Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak

berikutnya.

  (4)

Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:

    a.

Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak yang

melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31

Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, kecuali

terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah

memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan

    b.

Wajib Pajak yang tidak pernah melakukan

pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang

pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak

pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir

pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak

yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 (lima)

tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak

dengan kriteria tertentu.

  (5)

Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau

lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan

pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun

berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a.

wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan

sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria

tertentu;

    b.

memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian

(unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar

tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas

(modified unqualified opinion);

    c.

bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan

ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau

manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat

pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan

dari Wajib Pajak;

    d.

dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data

dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit

minimal 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Wajib

Pajak dengan kriteria tertentu, permintaan

penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut

harus diberikan tanggapan atau dilakukan

pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan;

    e.

tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih

dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan

untuk 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir sebelum

penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yang

telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki

kekuatan hukum tetap (inkrah); dan

    f.

akuntan publik yang melakukan audit memenuhi

ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa

audit atas informasi keuangan historis sebagaimana

dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai

praktik akuntan publik yang disertai dengan surat

pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan

dari Wajib Pajak.

  (6)

Termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena

melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Wajib

Pajak yang:

    a.

telah terdaftar; dan

    b.

tidak pernah dipidana karena melakukan tindak

pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

tetap,

   

selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib

Pajak dengan kriteria tertentu.

     
  Pasal 4
  (1)

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan

kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur

Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib

Pajak paling lambat tanggal 10 Januari.

  (2)

Dalam hal permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak

dengan kriteria tertentu tidak dapat disampaikan secara

elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan

permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan

kriteria tertentu:

    a.

secara langsung; atau

    b.

melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa

kurir,

   

ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan,

penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain

yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  (3)

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian

atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak dengan kriteria

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

menerbitkan:

    a.

keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria

tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau

    b.

pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai

penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak

memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3.

  (4)

Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan

kriteria tertentu atau pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga

puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan

penetapan.

  (5)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak

memberikan keputusan atau pemberitahuan,

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak

menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan

kriteria tertentu.

   
  Pasal 6
  (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
    a. jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
    b. tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau
    c. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
  (2) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
   
  Pasal 7
  Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  Pasal 8
  Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   
 
   

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2026


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

ttd.
 

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2026

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DHAHANA PUTRA

 
 
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 270
 
 
 

 

 

 

Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Aktif