
Memanfaatkan wilayah kerja yang berada di pusat perdagangan pelaku UMKM Kota Malang, KPP Pratama Malang Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 melalui kegiatan “Sobo Pasar” di Malang (Selasa, 28/8). Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari didampingi Kepala KPP Pratama Malang Selatan, Rusdiyanto T.A. Umar turut serta dalam pelaksanaan kegiatan Sobo Pasar di Pasar Besar, Jl Pasar Besar, Malang. Diikuti oleh 54 Pegawai dan 15 Pegawai Diperbantukan, Sosialisasi ini terbagi atas 17 team yang berpencar di area perdagangan di Jl Pasar Besar, Malang. Kepala Kanwil DJP Jatim III ikut bergabung dan turut serta dalam membagikan leaflet dan informasi mengenai ketentuan perpajakan terbari PP Nomor 23 Tahun 2018 ini.
Prosedur PP 23 ini dikenakan pajak yang terutang sebesar 0.5 % dari jumlah peredaran bruto (omzet). Perubahan tarif Pajak Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah terbit dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2018. Diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI di JX International (Jatim Expo) Surabaya pada 22 Juni 2018, Perubahan tarif ini adalah hasil dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta untuk mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi. Adapun Subjek Pajak dan Jangka Waktu Pengenaannya adalah sebagai berikut :
Subjek Pajak | Jangka Waktu Pengenaan | |
Orang Pribadi | 7 Tahun Pajak | |
Badan | Perseroan Terbatas | 3 Tahun Pajak |
Koperasi, CV & Firma | 4 Tahun Pajak |
Berlaku mulai Masa Pajak Juli 2018, apabila telah melewati jangka waktu atau berpenghasilan melebihi Rp4.800.000.000,00, maka penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai ketentuan umum Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a bagi WP OP atau Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan.
Dengan ketentuan perpajakan yang lebih mudah dan sederhana, Kegiatan Sosialisasi dalam acara Sobo Pasar ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan Calon Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang bertujuan meningkatnya penerimaan pajak sektor UMKM.
#SetengahPersenSepenuhHati
- 197 views