Bertempat di Ruang Kantin Site 22, PT. Bagaskara Konstruksi Putra, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot menggelar Dialog Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Sabtu, 25/8). Dialog ini dihadiri oleh 30 perwakilan dari 275 karyawan PT. Bagaskara Konstruksi Putra. Karyawan yang hadir antara lain dari bagian operator alat berat, pemeliharaan jalan (road maintenance), pemeliharaan mesin, dan pengemudi (driver) HD.
PT. Bagaskara Konstruksi Putra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia (. Acara dialog ini sengaja diadakan pada hari Sabtu karena pada hari ini karyawan bekerja setengah hari. Jika diadakan pada hari kerja akan mengganggu karyawan yang sedang bekerja di area penambangan.
Dialog perpajakan khususnya mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diadakan karena pada bulan Agustus ini karyawan menerima bonus. Pihak perusahaan sudah melakukan penghitungan, pemotongan, dan penyetoran PPh 21 atas bonus tersebut. Tetapi timbul keresahan di kalangan karyawan karena dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas bonus tersebut.
KP2KP Tanah Grogot sebagai garda terdepan Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan pihak perusahaan kemudian menggelar dialog terbuka. Pada sesi pertama, FX Herry Setiawan, selaku Kepala KP2KP memberikan edukasi terkait PPh Pasal 21 baik itu menyangkut subjek, objek, tarif, dan pengenaan serta sanksi administrasi yang berlaku. Selanjutnya disampaikan juga mengenai bagaimana tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas bonus karyawan.
Pada sesi kedua, diadakan dialog antara KP2KP, pihak manajemen dan perwakilan karyawan. Banyak pertanyaan yang muncul khususnya terkait dengan pengenaan PPh atas bonus, tunjangan, dan THR. Pada sesi ini juga dilakukan praktik penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus karyawan. Pada dasarnya perhitungan manajemen sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PER-16/PJ/2016).
Para perwakilan karyawan dan pihak manajemen menyambut gembira dialog perpajakan ini. Setelah acara dialog karyawan mulai mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Mereka juga bisa menghitung sendiri PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya. Penyelenggara berharap semoga ke depannya semakin banyak karyawan yang sadar dan mengerti mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.
- 252 views