
"Alih-alih merencanakan liburan dan mengendorkan semangat kerja, penghujung tahun bagi KP2KP Manggar merupakan waktu untuk memanfaatkan semua energi yang ada dan tancap gas melakukan upaya untuk memenuhi target penerimaan," ungkap Kepala KP2KP Manggar Buyung Muniriyanto (Senin, 3/12). "Karena bagi kami di Belitung Timur, penerimaan pajak 100 persen adalah harga mati seperti juga NKRI," tegasnya.
Buyung menjelaskan salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkat sinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur. Lebih lanjut Buyung memaparkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan, kantor induk KP2KP Manggar, mempunyai target penerimaan 459 milyar Rupiah Target tersebut tidaklah besar menurut ukuran nasional tetapi dengan potensi dan kesadaran masyarakat di Belitung Timur yang masih kurang, target tersebut merupakan hal yang mustahil untuk diraih tanpa kerja keras dan strategi yang tepat. Jumlah penduduk Kabupaten Belitung Timur menurut data tahun 2017 sebesar kurang lebih 115 ribu jiwa yang tersebar di 7 kecamatan dan 39 desa. Jumlah wajib pajak terdaftar kurang lebih 11 ribu wajib pajak.
Kabupaten Belitung Timur menyumbang kurang lebih 30 persen penerimaan KPP Pratama Tanjung Pandan tersebut. Tahun 2017 penerimaan pajak dari Kabupaten Belitung Timur sebesar 106 milyar rupiah. Salah satu potensi pajak yang masih dapat digali yaitu pajak atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana Desa adalah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan desa. Sedangkan alokasi dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten secara proporsional setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Dalam setiap sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan, Buyung tidak lupa menjelaskan bahwa setiap transaksi yang menggunakan dana desa, terdapat potensi pajak baik Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Potensi pajak dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh pemerintahan desa dipotong dan dipungut oleh desa melalui kewenangan bendahara desa. Kewenangan bendara desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Urusan Keuangan. Sehingga Kepala Urusan Keuangan inilah yang menjadi ujung tombak penerimaan pajak dari setiap transaksi pemerintah desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tegas Buyung.
Buyung menambahkan bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diperoleh masing-masing desa bervariasi. Pembagian ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah sumber daya alam, pendapatan asli daerah dan lain sebagainya yang diatur dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jumlah dana yang diterima masing-masing desa di Kabupaten Belitung Timur bervariasi, dengan jumlah total rata –rata per desa 2 milyar Rupiah. Dana Desa dan Alokasi Dana Desa digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat des
Berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Kabupaten Belitung Timur, KP2KP Manggar rutin memberikan bantuan dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan akuntansi. Kerja sama yang sudah terjalin sejak awal tahun 2017 tersebut membuahkan hasil yang sepadan. Sinergi ini menyumbangkan 6 persen s.d 7 persen (Data PDI KPP Pratama Tanjung Pandan) dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur ke dalam penerimaan KPP Pratama Tanjung Pandan, terang Buyung. "Presentase tersebut dapat dikategorikan menggembirakan. Tidak semua transaksi desa terutang pajak baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Transaksi di bawah satu juta atau penyerahan barang dana atau jasa yang termasuk dalam negative- list tidak terutang PPN. Transaksi dengan nilai di bawah 2 juta dan tidak terpecah-pecah juga tidak terkena PPh pasal 22," jelasnya.
Koordinasi dan sinergi dengan DSPMD BelTim semakin ditingkatkan di penghujung tahun 2018 untuk menggenjot penerimaan yang pada akhir November 2018 sudah tercapai 69.65 persen atau sekitar 353 milyar dari target 459 milyar Rupiah. Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan salah satu contoh menggenjot penerimaan di akhir tahun karena pencairan termin ketiga dana desa sebesar 40 persen dari dana tersebut dilakukan di triwulan terakhir setiap tahunnya. Dengan mengoptimalkan pendekatan dan himbauan yang persuasif, Buyung yakin pajak yang seharusnya disetor dapat masuk ke kas negara tepat waktu. "Optimalisasi pengawasan dengan DSPMD terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan salah satu contoh untuk menggenjot penerimaan pajak di akhir tahun. Masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa kita ajak bersinergi untuk membangun negeri ini," tegas Buyung.
"Sinergi bukan hanya kata penghias dalam sajak atau puisi, tapi sinergi dikuatkan dalam hati untuk dilakukan sehari-hari dengan setiap instansi untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan pajak, demi makmurnya Ibu Pertiwi," pungkas Buyung.
- 98 views