Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam usahanya untuk menyukseskan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan amanat dari Presiden Republik Indonesia sebagai upaya untuk pemberantasan korupsi, Kanwil DJP Nusa Tenggara bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengadakan Sosialisasi Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di wilayah Provinsi NTB (Rabu, 12/12). Acara diikuti oleh Sekretaris Daerah provinsi, kabupaten, dan walikota di wilayah provinsi NTB, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bappenda di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Perlu diketahui bahwa Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Konfirmasi Status Wajib Pajak juga tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dalam Aksi Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6.
Dalam acara tersebut juga dilakukan paparan pembagian dana bagi hasil yang diperoleh setiap pemda di 2018. Dari paparan dan diskusi, memunculkan kesadaran tiap OPD untuk terciptanya sinergi pemda dan DJP agar pajak bagi hasil tiap pemda bisa meningkat di tahun 2019.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dapat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga dapat membuat Indonesia menjadi negeri yang lebih baik.
- 207 views