Peserta sosialisasi menyimak acara

Peserta sosialisasi menyimak acara

Kabid P2Humas Kanwil DJP Jaktim Liberti Pandiangan membuka acara sosialisasi

Kabid P2Humas Kanwil DJP Jaktim Liberti Pandiangan membuka acara sosialisasi

Kasi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan Bertha Barus menyampaikan materi mengenai Update Reformasi Perpajakan

Kasi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan Bertha Barus menyampaikan materi mengenai Update Reformasi Perpajakan

Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Evi Zunaira menyampaikan materi mengenai PP 23/2018

Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Evi Zunaira menyampaikan materi mengenai PP 23/2018

Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi menyampaikan materi terakhir mengenai PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi menyampaikan materi terakhir mengenai PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam rangka meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan kapasitas pegawai terkait peraturan-peraturan perpajakan terbaru, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyelenggarakan Sosialisasi PP Nomor 23 Tahun 2018, PMK Nomor 39/PMK.03/2018, dan Update Reformasi Perpajakan kepada Pihak Internal di Ruang Rapat Besar Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur (Kamis, 12/7).

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Liberti Pandiangan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan Bertha Barus mengenai Update Reformasi Perpajakan. Materi yang kedua mengenai PP Nomor 23 Tahun 2018 disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Evi Zunaira dan materi terakhir disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Nurhayati mengenai PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.