
Kegiatan Pajak Bertilawah dan Donor Darah diselenggarakan serentak di Aula GKN Semarang II (Kamis, 12/7). Kegiatan Donor Darah dilaksanakan bekerja sama dengan PMI Kota Semarang dan diikuti oleh Pegawai di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Selain Donor Darah, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga mengadakan kegiatan Bakti Sosial dengan melakukan kunjungan ke Panti Jompo/Panti Wreda Pucang Gading Semarang.
Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli mulai diperingati pada tahun ini. Penetapan hari pajak ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Dalam rangka memeringati Hari Pajak Nasional 2018 yang jatuh pada 14 Juli 2018, seluruh jajaran Kanwil DJP Jawa Tengah menyelenggarakan beberapa rangkaian kegiatan, di antaranya Donor Darah, Pertandingan Olahraga, Bakti Sosial, Pajak Bertilawah, dan Upacara Bendera.
Peringatan Hari Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I juga dimeriahkan dengan pertandingan olahraga antar unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I seperti pertandingan Volli, Badminton, dan Senam. Puncak peringatan Hari Pajak, tepatnya Sabtu, 14 Juli 2018 seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I menyelenggarakan Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Hari Pajak di lapangan parkir GKN Semarang II.
Pungutan pajak di Indonesia sejatinya sudah ada sejak masa kerajaan di Nusantara. Ketika itu, raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya. Pihak kerajaan melakukan pungutan kepada rakyat. Sebagai rasa hormat terhadap kerajaan, rakyat memberikan upeti. Pada masa VOC di Indonesia, pajak diterapkan bagi daerah yang dikuasai secara langsung seperti Batavia dan Maluku. Bentuk pajak kala itu di antaranya pajak pintu (rumah) dan pajak perseorangan.
Pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Sir Thomas Stanford Raffles. Sistem pajak yang dirancang Raffles disebut pajak tanah (landrent). Mereka yang memiliki tanah/ menggarap tanah wajib membayar pajak. Pembayaran pajak dalam sistem ini dibebankan pada kepala desa melalui barang-barang yang sudah ditentukan berkaitan dengan hasil panen rakyat. Bupati menjadi penanggung jawab pungutan pajak dari masyarakat.
Istilah pajak dalam peraturan perundang-undangan muncul saat disebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dilontarkan oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat. Radjiman menyebutkan, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak. Rapat BPUPKI ini berlangsung pada 10 Juli-17 Juli 1945 dan membahas UU terkait keuangan dan ekonomi. Usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.
Kata "pajak" muncul dalam Rancangan Kedua UUD pada Pasal 23 butir kedua yang ada di BAB VI. Pasal 23 butir kedua berbunyi, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang". Sejak itu, pembahasan pajak terus bergulir hingga akhirnya dimasukkan sebagai sumber penerimaan utama negara pada 16 Juli 1945.
Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak diputuskan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Tanggal 14 Juli dipilih atas dasar munculnya pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945. Hari Pajak mulai diberlakukan mulai 2018 ini. Melalui Hari Pajak, DJP berharap tumbuh kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan negara, punya peran penting pajak untuk pembangunan.
- 39 views